Struktur Organisasi
Jabatan | : | BIDANG PENYEBARAN INFORMASI |
---|
Tugas Pokok:
Mendistribusikan informasi yang telah diolah kepada masyarakat luas dengan berbagai metode dan media komunikasi.
Fungsi:
Menyusun strategi dan media penyebaran informasi (media sosial, pamflet, siaran radio, website, pertemuan warga, dll).
Menjadi penghubung antara KIM dan masyarakat dalam penyampaian informasi.
Menyampaikan informasi yang bersifat edukatif, inspiratif, dan mendorong partisipasi masyarakat.
Menangani klarifikasi atau bantahan jika terjadi penyalahgunaan informasi atau hoaks.
Melakukan evaluasi efektivitas penyebaran informasi.