Struktur Organisasi

Jabatan: BIDANG PENYEBARAN INFORMASI

Tugas Pokok:

Mendistribusikan informasi yang telah diolah kepada masyarakat luas dengan berbagai metode dan media komunikasi.

Fungsi:

  • Menyusun strategi dan media penyebaran informasi (media sosial, pamflet, siaran radio, website, pertemuan warga, dll).

  • Menjadi penghubung antara KIM dan masyarakat dalam penyampaian informasi.

  • Menyampaikan informasi yang bersifat edukatif, inspiratif, dan mendorong partisipasi masyarakat.

  • Menangani klarifikasi atau bantahan jika terjadi penyalahgunaan informasi atau hoaks.

  • Melakukan evaluasi efektivitas penyebaran informasi.