Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA

Tugas Pokok:

  • Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan KIM.

  • Menjadi representasi resmi KIM dalam menjalin hubungan dengan pihak luar (pemerintah, swasta, dan masyarakat).

Fungsi:

  • Mengambil keputusan strategis.

  • Menyusun program kerja tahunan.

  • Melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan