Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

Tugas Pokok KIM:

Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) bertugas sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.
Secara umum, tugas pokok KIM adalah:

"Mengelola informasi dan komunikasi secara mandiri sebagai layanan publik dalam rangka meningkatkan nilai tambah masyarakat"


Fungsi KIM:

  1. Diseminasi Informasi
    Menyebarluaskan informasi dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya secara cepat dan akurat.

  2. Sarana Dialog dan Aspirasi
    Menjadi wadah komunikasi dua arah untuk menyampaikan kebutuhan, masukan, dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

  3. Pemberdayaan Masyarakat
    Memberikan edukasi, literasi digital, dan pelatihan dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  4. Pengelolaan Informasi Lokal
    Menggali, mengelola, dan mempublikasikan potensi lokal, seperti produk UMKM, budaya, wisata, dan kearifan lokal.

  5. Penangkal Hoaks
    Membangun masyarakat yang cerdas informasi dengan membantu meluruskan berita bohong atau informasi menyesatkan.

  6. Kemitraan dan Kolaborasi
    Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti media lokal, instansi pemerintah, dan organisasi lain demi kelancaran arus informasi.