Wujudkan Pemerintahan Transparan, Desa Tempeh Tengah Perkuat Tertib Administrasi
- Jun 16, 2025
- Siti Zuhria

Tempeh Tengah, KIM - Tertib administrasi desa adalah kondisi di mana semua kegiatan administrasi di pemerintah desa, seperti pencatatan data dan informasi dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta di dokumentasikan dengan baik. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem administrasi yang efisien dan akurat sehingga menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di desa, Senin (16/06/2025).
Seluruh perangkat desa Tempeh Tengah giat melaksanakan penertiban adminitrasi demi sukses dan kelancaran program desa Tempeh Tengah. Pemerintah desa dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan administrasi desa, seperti penggunaan sistem informasi desa (SIDE). Semua kegiatan administrasi harus di dokumentasikan dengan rapi dan lengkap, baik dalam bentuk buku administrasi desa maupun bentuk file. Dengan administrasi yang tertib, kualitas pelaporan kegiatan desa menjadi lebih baik, akurat, dan transparan sehingga kualitas pelaporan kegiatan desa menjadi lebih baik, akurat, dan transparan.
Segala kewenangan dan tanggungjawab wajib dilakukan pemerintah desa antara lain kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan, sampai dengan pemberdayaan masyarakat karena peran pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat. Apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya pun dapat terwujud.
Kades Mansyur, melakukan pembinaan dan pengawasan antara lain meliputi penetapan pengaturan dan pedoman teknis terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraannya sekaligus memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi. Apabila melanggar, pemerintah desa dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.