Tentang Kami
KIM (Kelompok Informasi Masyarakat)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2010, Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat yang secara mandiri dan kreatif mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan nilai tambah.
Payung Hukum KIM :
Peraturan yang menjadi landasan hukum bagi aktivitas KIM, yaitu :
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17/P/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2010 tenatng Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota.
Setiap kelompok di dalam masyarakat, yang di dalamnya terdapat aktivitas memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi secara mandiri kepada anggota kelompoknya maupun anggota masyarakat lain dilingkungannya, dapat dikategorikan sebagai KIM. KIM bisa berupa kelompok tani, kelompok ibu-ibu pengajian, kelompok sadar lingkungan, kelompok usaha bersama, kelompok hobi, dan sebagainya, bergantung pada masalah atau kepentingan yang menjadi perhatian bersama.