Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

  • Jul 10, 2024
  • Nanda Cipta Safitri

Tempeh Tengah, KIM - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Pemerintah Desa Tempeh Tengah membuka penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa. Mengingat terdapat kekosongan Struktural Organisasi (SOT) pada Pemerintah Desa Tempeh Tengah dengan jabatan Sekertaris Desa dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Rabu (10/07/2024).

Berbagai tahapan telah dilaksanakan oleh panitia penjaringan perangkat desa dari proses pembentukan anggota panitia sampai dengan pengumuman pendaftaran penjaringan perangkat desa. Serangkaian kegiatan pemberitahuan telah dilakukan diantaranya, pemasangan banner pemberitahuan di Balai Desa Tempeh Tengah serta woro-woro dengan menggunakan ambulance desa keliling di wilayah desa Tempeh Tengah. Waktu pendaftaran dimulai pada tanggal 15 sampai dengan 20 Juli 2024, sehingga masyarakat memiliki waktu  selama kurang lebih satu minggu untuk menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang telah di tetapkan.

Persyaratan yang ditentukan diantaranya, yaitu :
1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah atau STTB yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang, termasuk menyerahkan ijazah pendidikan dari Tingkat Sekolah Dasar atau sederajat dan tingkat Sekolah Mengengah Pertama atau sederajat;
2. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun sampai dengan 42 tahun yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
4. Surat pernyataan yang sudah di tanda tangani oleh yang bersangkutan diatas materai cukup berisi tentang:

a. Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

b. Kesetiaan dan ketaatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika

c. Kesediaan untuk diangkat perangkat desa

d. Kesediaan untuk diangkat secara penuh atas keabsahan dokumen yang diserahkan kepada panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa

e. Kesediaan untuk diajukan ke Pengadilan bila di kemudian hari ada yang mempermasalahkan dokumen persyaratan administrasi sebagai calon perangkat desa

f. Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan ke panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan diatas materai cukup

g. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kepala desa sampai dengan derajat kedua kebawah yaitu suami/istri, anak, cucu dan saudara sekandung/tiri (kakak atau adik) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa yang bersangkutan

h. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa yang bersangkutan:
     - Tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
     - Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

i. Berbadan sehat dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah

j. Pas photo terbaru ukuran 4 kali 6 sebanyak 4 lembar yang diperguankan untuk:
      - 1 lembar untuk ditempel di formular pendaftaran
      - 1 lembar untuk arsip panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa
      - 1 lembar untuk ditempekan pada berita acara hasil penjaringan dan penyaringan  perangkat desa
      - 1 lembar untuk arsip panitia pengawas kecamatan

k. Bagi pendaftar pengisian perangkat desa yang berasal dari unsur pegawai negeri yakni:
      - Pegawai Negeri Sipil harus mendapat ijin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian
      - TNI/Polri atau pegawai BUMD/BUMN/Instansi vertical dan sejenisnya harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang di lingkungan kerja

Selanjutnya untuk ujian perangkat desa yaitu ujian tertulis dan khusus untuk formasi jabatan Sekertaris Desa ada persentase penilaian diantaranya, 60% pada penilaian ujian tertulis, 20% pada penilaian Tingkat Pendidikan serta 20% penilaian pengalaman pada Lembaga Pemerintahan. Waktu pendaftaran pada hari Senin sampai dengan Kamis mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, untuk hari Jum’at pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB sedangkan untuk hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Kepala Desa Tempeh Tengah, Mohammad Mansyursah mengatakan, Calon perangkat desa yang berminat dapat mengajukan surat lamaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Setelah pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan melakukan proses seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Proses seleksi mencakup tahap tes tertulis, dan penilaian kompetensi lainnya. Setelah itu, calon perangkat desa yang lolos seleksi akan diumumkan sebagai perangkat desa yang baru." Ungkapnya.

Pastikan untuk memperhatikan jadwal penjaringan dan persyaratan yang dibutuhkan serta siapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi tersebut.
(red/kim/nanda)