Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
- Jun 14, 2024
- Siti Zuhria


TEMPEH TENGAH, KIM – Kepala Desa di Kabupaten Lumajang resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Lumajang. Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Jumat (14/6/2024).
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di mana, di dalam undang-undang tersebut terdapat ketetapan yang menjelaskan bahwa jabatan kepala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya enam tahun.
Dalam sambutannya PJ Bupati Lumajang INDAH WAHYUNI, S.H., M.Si berpesan, agar kegiatan tersebut, menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.“ bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Pembangunan daerah di wilayah Tempeh Tengah perlu dukungan kepala desa. Mengingat, Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintah bagi masyarakat juga merupakan sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” terangnya.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di Desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tempeh Tengah
(Red_kim/ria)