Pemerintah Desa Tempeh Tengah Terbitkan Perdes Sampah, Sanksi Tegas dan Ajakan Partisipasi Masyarakat

  • Mar 21, 2025
  • Fandy Achmad Yunianto

Tempeh Tengah, KIM - Pemerintah Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang menunjukkan keseriusannya dalam menangani permasalahan sampah di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah yang baru-baru ini telah dibahas dan disosialisasikan kepada masyarakat, Jum'at (21/03/2025). 

Pembahasan Perdes ini melibatkan Kepala Desa Tempeh Tengah, Mohamad Mansyursah, beserta jajaran perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tempeh. Perdes ini tidak hanya mengatur tata cara pengelolaan sampah yang baik dan benar, namun juga menekankan pada penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan, serta menggandeng partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam program-program desa terkait kebersihan lingkungan.

Dalam pertemuan sosialisasi yang di gelar di Balai Desa Tempeh Tengah, Kepala Desa Tempeh Tengah, Mohamad Mansyursah menjelaskan bahwa Perdes ini diterbitkan sebagai respon atas permasalahan sampah yang semakin kompleks di desa. "Sampah, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga estetika desa yang kurang terjaga," Ujarnya.

"Perdes ini bukan hanya sekadar aturan, tapi juga bentuk komitmen kita bersama untuk menciptakan Desa Tempeh Tengah yang bersih, sehat, dan nyaman ditinggali. Oleh karena itu, kami tidak hanya memberlakukan sanksi bagi yang melanggar, pertama sanksi lisan, kedua sanksi teguran tertulis yang ketiga sanksi administrasi. tetapi juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam program-program desa terkait pengelolaan sampah. Sanksi sebagai Efek Jera, Partisipasi Masyarakat sebagai Kunci Keberhasilan," Tambahnya.

Perdes tentang Sampah di Desa Tempeh Tengah ini mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, jadwal pengangkutan sampah, hingga lokasi pembuangan sampah sementara (TPS). Yang menarik, Perdes ini juga mencantumkan sanksi yang jelas dan terukur bagi warga yang kedapatan melanggar aturan, seperti membuang sampah sembarangan ke sungai, membuang Sampah sembarangan bukan pada tempatnya. Sanksi yang diberlakukan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, hingga sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Tempeh Tengah, Fatkhur Rahman menegaskan bahwa penerapan sanksi bukanlah tujuan utama dari Perdes ini. "Sanksi ini lebih berfungsi sebagai efek jera bagi mereka yang masih abai terhadap kebersihan lingkungan. Yang terpenting adalah menumbuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat. Kami dari BPD siap mendukung penuh program-program desa terkait pengelolaan sampah dan mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menyukseskannya," Ungkapnya.

Kepala Desa Tempeh Tengah berharap, dengan adanya Perdes ini dan dukungan penuh dari masyarakat, permasalahan sampah di Desa Tempeh Tengah dapat teratasi secara efektif. "Mari kita jadikan Desa Tempeh Tengah sebagai contoh desa yang bersih, sehat, dan peduli lingkungan. Partisipasi aktif Anda adalah kunci keberhasilan program ini." Pungkasnya.