Pembuatan NPWP Bumdes Srikandi Siapkan Administrasi Kepemilikan Modal

  • Jul 10, 2025
  • Siti Zuhria

Tempeh Tengah, KIM - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Lumajang berikan edukasi dan penyuluhan terkait Pendaftaran NPWP Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kantor Pajak, Kamis (10/07/2025).

Bumdes adalah usaha desa yang dibentuk atau didirikan oleh Pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah desa dan masyarakat. Jenis usaha yang dijalankan oleh Bumdes Srikandi desa Tempeh Tengah antara lain usaha UMKM, Wisata Air Sumbertiyo, Pengelolan Stadion Srikandi, dan Pengelolaan Ruko. Seperti badan usaha lainnya, Bumdes Srikandi tidak terlepas dari permasalahan perpajakan. Untuk itu, Bumdes diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Beberapa persyaratan pendaftaran NPWP Bumdes anatara lain:

1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP seluruh pengurus BUMDes 

2. Dokumen pendirian Bumdes dan SK Pengurus Bumdes. 

Persyaratan tersebut nantinya akan di upload saat mendaftar di ereg.pajak.go.id. Petugas Kantor Pajak juga menjelaskan tentang pendaftaran NPWP Bumdes sama seperti pendaftaran NPWP badan usaha lainnya. Wajib pajak perlu mempersiapkan email yang aktif karena verifikasi pengaktifan akan dikirimkan ke email yang didaftarkan tersebut. Selain email, wajib pajak juga harus menginput nomor handphone yang aktif karena akan ada kode One-Time Password (OTP) yang akan dikirimkan melalui pesan.

Petugas Kantor Pajak juga menjelaskan kewajiban Bumdes setelah memiliki NPWP diantara lain, Bumdes harus membuat pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain itu, BUMDes juga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya.