Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pantarlih Pilkada Serentak 2024 Desa Tempeh Tengah
- Jun 24, 2024
- Siti Zuhria

Tempeh Tengah, KIM - Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah di balai desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang. Ketua PPS desa Tempeh Tengah, Paramitha Febri melantik 22 petugas pantarlih yang bertugas mencocokan dan meneliti data pemilih sebagai tahapan pilkada serentak pada 27 November 2024, Senin (24/06/2024).
Pengambilan sumpah pelantikan Pantarlih dipimpin oleh ketua PPS, Paramitha febry di balai desa Tempeh Tengah yang dilaksanakan di Halaman balai desa Tempeh Tengah. Kepala Desa Tempeh Tengah, Mohamad Mansyusah juga hadir dalam kegiatan tersebut dengan memberikan motivasi kepada Pantarlih agar melaksanakan tugas dengan penuh semangat dan dengan sebaik baiknya data sesuai lapangan.
"Kami harap petugas yang terpilih dapat memberikan kinerjanya sebaik mungkin, karena kita percaya kepada kalian semua, Katanya.
Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di Kelurahan/Desa di seluruh indonesia, termasuk Desa Tempeh Tengah dengan total 11 TPS. Sudah menjadi kewajiban bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membentuk kemudian melantik Pantarlih.
Petugas Pantarlih yang lolos persyaratan, setelah dilantik untuk kemudian bertugas melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Nantinya petugas Pantarlih akan berkedudukan di TPS masing-masing untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang akan melakukan pemilihan di TPS tersebut.
Selain melantik petugas Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tempeh Tengah juga melaksanakan apel siaga dan bimbingan teknis kepada petugas pantarlih di hari yang sama sesuai dengan susuan tahapan yang sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun tugas Pantarlih secara umum selain melakukan pemutakhiran data, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 antara lain:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS dalam penyusunan datar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiaban Pantarlih dalam pilkada meliputi:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan data penelitian kepada PPS.
Kepala desa Tempeh Tengah, Mohamad Mansyursah menghimbau agar petugas pantarlih bekerja dengan sungguh-sungguh dan semangat sebagai petugas ujung tombak dalam mendata masyarakat yang mempunyai hak pilih di wilayah masing masing.
(Red_kim/ria)