Musrenbangdes RKP Tahun Anggaran 2025 Desa Tempeh Tengah
- Sep 13, 2024
- Siti Zuhria

Tempeh Tengah, KIM - Pemerintah desa Tempeh Tengah Pada tanggal 13 september 2024 telah dilaksanakan Musdes Penyusunan Rancangan RKP Desa 2025 Di Balai desa Tempeh tengah acara dimulai pukul 19.00 sampai selesai, Jumat (13/09/2024).
Kepala desa Tempeh Tengah, Mohamad mansyursah menjelaskan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Penyusunan RKP Desa harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan partisipatif dengan mengacu pada pedoman teknis RKP Desa 2025 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2023.
Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang berkualitas sehingga diharapkan proses penyusunan RKP Desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai yang kita harapkan
Usulan yang disampaikan masyarakat melalui RT pada setiap dusun ini diharapkan dapat direalisasikan pada tahun 2025 mendatang, yang kemudian akan ditindaklanjuti dalam rapat penyusunan RKP yang hanya melibatkan tim penyusun RKP, BPD dan Pemerintah Desa.
Bapak Camat Tempeh, Abdillah Irsyad juga menjelaskan RKP Desa memiliki beberapa fungsi, yaitu Sebagai kerangka acuan pemerintah desa untuk menyusun program dan kegiatan tahunan Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa juga sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah desa.
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah, acara ditutup oleh pembawa acara dan ditutup dengan doa.