Koperasi Desa Merah Putih Desa Tempeh Tengah Resmi Dibentuk: Pengurus Siap Jalankan Program Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025
- May 27, 2025
- Fandy Achmad Yunianto

Tempeh Tengah, KIM — Koperasi Desa Merah Putih secara resmi dibentuk di Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Desa, Selasa (27/05/2025).
Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan potensi lokal yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
Adapun susunan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai berikut:
Pengurus:
Ketua: M. Mashudi
Sekretaris: Lody Bramboja
Bendahara: Benny Sandra
Ketua Bidang: Erna Pratiwi dan Maharani S.
Pengawas:
Ketua: Mohamad Mansyursah
Anggota: Fatkhur Rohman dan Winarsih
Ketua Koperasi, M. Mashudi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa koperasi ini akan segera menyusun program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk pemanfaatan potensi usaha desa dan penguatan jaringan ekonomi lokal. Sementara itu, Ketua Pengawas, Mohamad Mansyursah, menegaskan pentingnya fungsi pengawasan dalam menjaga integritas dan efektivitas koperasi. Ia berharap seluruh anggota koperasi dapat berperan aktif dan menjaga semangat kebersamaan dalam mengembangkan koperasi ini ke depan.
Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan Desa Tempeh Tengah dapat menjadi contoh dalam implementasi kebijakan pembangunan ekonomi desa yang berbasis pada partisipasi aktif masyarakat dan prinsip gotong royong sesuai nawacita presiden Prabowo.