Didukung Perdes, Bumdes Srikandi Sosialisasikan Program Bebas Sampah di Dusun Ateran

  • Apr 18, 2025
  • Fandy Achmad Yunianto

Tempeh Tengah, KIM - Pemerintah Desa Tempeh Tengah melalui Unit Pengelola Sampah BUMDes Srikandi mulai menggencarkan sosialisasi program "Desa Tempeh Tengah Bebas Sampah" di tingkat dusun. Kali ini, warga Dusun Ateran RW 06 yang mendapatkan penjelasan detail mengenai program strategis tersebut, Jum'at (18/04/2025). 

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kediaman Ketua RW 06, Soleh dan dihadiri oleh Ketua BUMDes Srikandi, Mashudi, para Ketua RT di lingkungan RW 06, serta Kasun Ateran

Mashudi, selaku Ketua BUMDes Srikandi, dalam paparannya menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah kongkret Pemerintah Desa Tempeh Tengah dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks. "Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Desa Tempeh Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah," Ujar Mashudi.

Beliau menambahkan, tujuan utama dari program ini adalah mewujudkan lingkungan Dusun Ateran khususnya, dan Desa Tempeh Tengah pada umumnya, yang bersih, sehat, dan lestari. "Selain mengurangi timbulan sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir, program ini juga bertujuan mengubah perilaku masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga," jelasnya.

Dalam Peraturan Desa tersebut, Pemerintah Desa menunjuk Unit Pengelola Sampah BUMDes Srikandi sebagai pelaksana teknis di lapangan yang bertanggung jawab dalam menangani seluruh aspek pengelolaan sampah di desa.

"Kami dari BUMDes Srikandi siap menjalankan amanah ini, namun kesuksesan program ini sangat bergantung pada peran aktif seluruh masyarakat," tegas Mashudi.

Pada kesempatan yang sama, Bapak Soleh, Ketua RW 06, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi ini di wilayahnya. "Kami menyambut baik program ini dan siap mendukung pelaksanaannya. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya program terstruktur seperti ini, kami optimis Dusun Ateran bisa menjadi percontohan lingkungan bersih," kata Bapak Soleh.

Dalam sesi tanya jawab, warga diberikan penjelasan mengenai kewajiban dan partisipasi aktif dalam program ini. Setiap rumah tinggal atau tempat usaha diwajibkan mendaftarkan diri sebagai "pemanfaat" program pengelolaan sampah. Sebagai bentuk partisipasi dan keberlanjutan layanan, setiap pemanfaat nantinya diwajibkan membayar iuran atas jasa pengangkutan sampah sebesar Rp. 15.000 per bulan. Adapun beberapa hasil sosialisasi bersama perangkat dusun Ateran:

1. Ada 3 kategori program sampah yaitu, reguler, prasejahtera, usaha.

2. Untuk saat ini pendataan terlebih dahulu diselesaikan terkait anggota yang ikut sampah kemudian nanti kedepan akan dibuatkan mitra pengelola sampah di tiap pedukuhan yang nantinya akan dikaji lebih lanjut bersama pihak desa dan pihak terkait.

3. Loyalitas tanpa batas diterapkan petugas sampah di dusun Ateran demi terciptanya lingkungan yang bersih dan asri.

4. Usulan-usulan dari perangkat dusun nantinya akan di usulkan saat rapat koordinasi dengan pemerintah desa.

5. Untuk saat ini pendataan sampah diperlukan terlebih dahulu untuk di data terlebih dahulu oleh pihak Bumdes.

6. Per 1 mei pedistribusian akan dilaksanakan dan dilaksanakan penarikan iuran.

7. Per 1 mei serentak akan dilaksanakan penarikan sampah secara serentak.

Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari teknis pemilahan sampah, jadwal pengangkutan, hingga mekanisme pembayaran iuran. Hal ini menunjukkan kesadaran dan kemauan warga untuk terlibat aktif dalam program ini.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga Dusun Ateran RW 06 semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah berbasis rumah tangga dan siap menjadi bagian dari upaya mewujudkan Desa Tempeh Tengah Bebas Sampah sesuai amanat Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2025.