Sumbatan Pagar Picu Banjir Dusun Krajan, Ketua DPRD Lumajang Fasilitasi Musyawarah dan Tindak Lanjut Pengukuran Lahan

  • May 23, 2025
  • SAMSUL ARIFIN

Sumberwuluh 23 Mei 2025 – Ketua DPRD Lumajang, Hj. Oktafiyani, S.H., turun langsung memimpin musyawarah bersama warga Dusun Krajan, Desa Sumberwuluh, untuk mencari solusi atas permasalahan banjir yang terus-menerus melanda pemukiman mereka. Setiap kali hujan deras, air selalu meluap ke rumah warga dan jalan raya lantaran selokan yang ada tak mampu menampung debit air, diperparah dengan sumbatan batu dan sampah.

Pertemuan yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt. Camat Candipuro, Sekcam Candipuro, serta perangkat desa setempat. Warga Dusun Krajan menyampaikan keluh kesah mereka yang sudah bertahun-tahun terdampak banjir, menyebabkan kerugian materi dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Salah satu poin krusial yang mengemuka dalam musyawarah adalah kebutuhan mendesak untuk pembangunan gorong-gorong baru ke arah utara. Pasalnya, aliran air saat ini terhambat dan buntu karena adanya pagar milik salah satu warga yang enggan dibongkar. Pagar tersebut, menurut warga, berada di area yang seharusnya menjadi jalur air atau bagian dari jalan, sehingga menghalangi laju air dan menyebabkan luapan.

Hj. Oktafiyani menanggapi serius keluhan warga. Beliau menekankan pentingnya mencari solusi permanen demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. "Kami sangat memahami penderitaan Bapak dan Ibu sekalian. Permasalahan ini harus segera kita atasi bersama," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, warga juga secara tegas meminta pengukuran ulang terhadap rumah yang pagarnya menjadi penyebab sumbatan. Mereka meyakini bahwa sebagian tanah yang dibangun pagar tersebut sebenarnya adalah area jalan atau saluran air umum, bukan bagian dari properti pribadi. Permintaan pengukuran ulang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan dan membuka jalan bagi pembangunan gorong-gorong yang diperlukan.

"Kita perlu duduk bersama, melibatkan pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika memang diperlukan, untuk memastikan batas-batas lahan dan hak kepemilikan. Jika memang ada bagian yang masuk fasilitas umum, tentu harus dikembalikan fungsinya," tegas Hj. Oktafiyani, menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan warga.

Plt. Camat Candipuro dan perangkat desa juga menyatakan kesiapan mereka untuk membantu memfasilitasi proses penyelesaian masalah ini, termasuk mediasi dengan pemilik rumah yang bersangkutan. Mereka berharap ada titik temu yang adil bagi semua pihak, terutama demi kepentingan umum.

Musyawarah ini diakhiri dengan kesepakatan untuk meminta pengukuran ulang dan pihak Desa segera menindaklanjuti dengan bersurat kepada BPN untuk melakukan pengukuran ulang.