Sosialisasi Peraturan Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Dusun di Desa Sumberwuluh
- May 09, 2024
- SAMSUL ARIFIN


Lumajang, 9 Mei 2024 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Dusun di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. Acara ini dihadiri oleh PLT Camat Candipuro, Babinsa, Babinkantibmas Desa Sumberwuluh, perangkat desa Sumberwuluh (kaur, kasi, kepala dusun), Ketua BPD dan anggotanya, serta perwakilan RT/RW.
Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk penghapusan dusun yang terdampak bencana di Kabupaten Lumajang. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebencanaan gunung berapi.
Dalam sambutannya, Aksanul Inam , S.Sos, kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Lumajang, menyampaikan bahwa dalam proses penghapusan dusun harus melalui musyawarah terlebih dahulu. Musyawarah ini harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk warga desa, BPD, dan perangkat desa. Aksan juga menekankan bahwa penghapusan dusun harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi geografis, sosial, dan ekonomi.
Sosialisasi ini diisi dengan penyampaian materi tentang Peraturan Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2023 oleh Aksan dari DPMD Kabupaten Lumajang dan materi tentang kebencanaan gunung berapi oleh BPBD Kabupaten Lumajang.
Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi ini, banyak warga yang menyampaikan pertanyaan terkait dengan proses penghapusan dusun. Aksan dan tim dari BPBD Kabupaten Lumajang dengan sabar menjawab semua pertanyaan warga.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami Peraturan Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2023 dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebencanaan gunung berapi.