Koperasi Merah Putih Sumberwuluh Ngebut Urus Badan Hukum di Lumajang
- May 27, 2025
- SAMSUL ARIFIN


Sumberwuluh, 26 Mei 2025 – Upaya percepatan pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Sumberwuluh semakin intensif. Hari ini, para pengurus dan pengawas koperasi tersebut berkumpul di Aula Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang untuk memfinalisasi proses penting ini. Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan legalitas penuh dan membuka jalan bagi pengembangan koperasi yang lebih luas di masa depan.
Pertemuan vital ini dihadiri oleh Pringgo Soebowo, S.H., M.Kn., notaris yang memang dipercaya untuk menangani urusan Desa Sumberwuluh. Kehadiran notaris Pringgo menjadi krusial dalam memastikan seluruh persyaratan administrasi dan legalitas terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koperasi Desa Merah Putih Sumberwuluh sendiri merupakan inisiatif masyarakat desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai kegiatan ekonomi produktif.
Proses pengesahan badan hukum merupakan tonggak penting bagi setiap koperasi. Dengan status badan hukum, Koperasi Desa Merah Putih akan memiliki legalitas formal yang diakui oleh negara. Ini bukan hanya sekadar pengakuan, melainkan juga kunci untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah, menjalin kemitraan dengan pihak ketiga, hingga mendapatkan permodalan dari lembaga keuangan. Tanpa badan hukum yang jelas, koperasi akan kesulitan dalam mengembangkan usahanya dan menghadapi batasan-batasan dalam melakukan transaksi bisnis.
"Kami sangat berharap proses ini bisa segera rampung," ujar salah satu pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang hadir dalam pertemuan tersebut. "Dengan badan hukum yang sah, kami bisa lebih leluasa bergerak, mencari peluang, dan tentu saja memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota dan masyarakat Desa Sumberwuluh."
Peran notaris Pringgo Soebowo, S.H., M.Kn., dalam percepatan ini sangat signifikan. Sebagai pejabat publik yang berwenang, notaris memiliki tugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen, keabsahan data, serta memastikan bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keahlian beliau dalam bidang hukum perkoperasian menjadi jaminan bagi kelancaran proses pengesahan ini.
Sementara itu, Diskopindag Kabupaten Lumajang juga memainkan peran fasilitator yang tidak kalah penting. Sebagai instansi pemerintah yang membidangi koperasi, Diskopindag bertindak sebagai pembimbing dan pengawas, memastikan bahwa setiap koperasi di wilayah Lumajang dapat beroperasi secara legal dan sehat. Bantuan teknis dan administratif yang diberikan oleh Diskopindag sangat membantu pengurus Koperasi Desa Merah Putih dalam navigasi birokrasi yang terkadang kompleks.
Pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih Sumberwuluh diprediksi akan membawa dampak positif yang luas bagi masyarakat desa. Dengan status legal ini, koperasi bisa menjalankan berbagai unit usaha, seperti simpan pinjam, unit produksi, pemasaran hasil pertanian, atau bahkan pengembangan pariwisata berbasis komunitas, jika memungkinkan.
"Kami punya banyak potensi di Sumberwuluh, dan kami yakin koperasi ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa," tambah pengurus tersebut. "Dengan dukungan legalitas, kami bisa menggarap potensi-potensi itu secara optimal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan keluarga."
Meskipun optimisme menyelimuti proses ini, pengurus dan pengawas koperasi juga menyadari adanya tantangan ke depan. Pengelolaan koperasi yang transparan, akuntabel, dan profesional menjadi kunci keberlanjutan. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota, serta penguatan manajemen internal, akan terus menjadi prioritas setelah badan hukum resmi disahkan.
Dengan rampungnya proses pengesahan badan hukum ini, Koperasi Desa Merah Putih Sumberwuluh akan menjadi entitas yang lebih kuat dan berdaya saing. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat desa dan menjadi contoh bagi pengembangan koperasi di wilayah lain di Kabupaten Lumajang. Semua pihak berharap agar proses verifikasi dan legalisasi dapat segera selesai, sehingga Koperasi Desa Merah Putih dapat segera berkarya dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Desa Sumberwuluh.