Candipuro Jadi Target Utama, Satpol PP Lumajang Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal
- May 27, 2025
- SAMSUL ARIFIN


Sumberwuluh, 26 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang hari ini menyelenggarakan sosialisasi "Ketentuan di Bidang Cukai Tahun Anggaran 2025" yang berfokus pada pemberantasan rokok ilegal. Acara yang berlangsung di Hotel Graha Mulia dan Hall Lumajang ini secara khusus mengundang perwakilan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Candipuro.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Desa Sumberwuluh, Cak Sul, serta tiga pedagang pracangan (toko kelontong) dari Desa Sumberwuluh, yaitu Ibu Ngatmini, Ibu Ningsih, dan Ibu Poniah. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah desa dan pelaku usaha kecil dalam memahami serta mendukung upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Bea Cukai Probolinggo menjadi narasumber utama dalam acara ini, memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek terkait rokok ilegal. Materi sosialisasi mencakup ciri-ciri rokok ilegal, bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal bagi negara dan masyarakat, serta sanksi hukum bagi para pelanggar. Para peserta juga diberikan pemahaman tentang pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.
Pemilihan Kecamatan Candipuro sebagai lokasi sosialisasi ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data yang ada, Kecamatan Candipuro memiliki persentase terbesar dalam kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Satpol PP Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo, mendorong mereka untuk lebih gencar mengedukasi masyarakat di wilayah tersebut.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya di Kecamatan Candipuro dapat lebih memahami tentang bahaya dan kerugian dari rokok ilegal. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah ekonomi dan kesehatan," ujar perwakilan dari Satpol PP Lumajang dalam sambutannya. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal, demi terciptanya lingkungan yang lebih baik dan mendukung penerimaan negara yang sah."
Para peserta, khususnya para pedagang pracangan, terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan rokok legal dan ilegal, serta cara memastikan produk yang mereka jual telah memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Diharapkan dengan sosialisasi satu hari ini, pemahaman masyarakat dan pedagang mengenai rokok ilegal akan meningkat, sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Kecamatan Candipuro dan wilayah Lumajang secara keseluruhan di masa mendatang.