PERBEDAAN AMIL & PANITIA ZAKAT
- Mar 29, 2025
- lirri andri
- Informasi

PERBEDAAN AMIL & PANITIA ZAKAT
Amil adalah: seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Apabila tidak demikian maka hanya disebut panitia zakat.
Perbedaan Amil dan panitia zakat adalah:
- Amil adalah wakil dari penerima zakat (mustahiq) sekaligus termasuk golongan yg berhak menerima zakat. Sedangkan panitia adalah wakil dari orang yg berzakat (muzakki) dan tdk berhak menerima zakat.
- Zakat yang diserahkan kepada Amil sudah dianggap sah secara syariat, meskipun Amil belum menyerahkannya kepada yg berhak menerima. Sedangkan zakat yang diserahkan kepada panitia dianggap sah jika panitia telah menyerahkannya kepada mustahiq.
- Jika Amil mengalokasikan zakat setelah Idul Fitri, maka zakat itu tetap sah karena status amil adalah mustahiq. Sedangkan panitia yg menyalurkan zakat setelah Idul Fitri, maka zakatnya tidak sah.
- Seandainya Amil keliru dalam pendistribusian zakat kepada orang yang tidak berhak, maka zakat tetap dihukumi sah karena status Amil juga seorang mustahiq. Sedangkan panitia zakat yg keliru dalam pendistribusian zakat, maka zakatnya tidak sah dan wajib mengulang zakatnya.
- Amil boleh mempergunakan dana zakat untuk biaya operasional pengelolaan dana zakat yang diambil dari dana zakat yang merupakan bagian dari Amil. Sedangkan, Panitia zakat tidak boleh mempergunakan dana zakat untuk operasional pengelolaan zakat.
- Amil berhak memperoleh zakat yang sewajarnya jika ia tidak mendapatkan gaji dari pemerintah atau dari lembaga zakat swasta. Sedangkan panitia zakat tidak boleh menerima zakat karena ia bukan Amil.
- Amil boleh mencampur beras zakat fitrah baru dialokasikan kepada orang yg berhak menerima, walaupun beras zakat kembali lagi pada orang yg berzakat. Sedangkan panitia tidak boleh mecampur zakat fitrah, krn jika beras zakat itu kembali pada orang yg berzakat maka zakatnya tidak sah.
NB: Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat kemudian mengajukan SK Amil dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola zakat, maka juga termasuk amil resmi.
Sumber: Majmu' Syarah Muhadzzab juz 7 hal 165. Al Umm juz 2 hal 84. Al Bayan Fi Madzhab Syafi'i. Hasyiyah al-Baijuri juz 2 hal 301-302.