Gerak Cepat, Panwaslu Batuputih Tertibkan APS Menyerupai APK sebelum Masa Kampanye
- Nov 21, 2023
- by Info Batuputih

BATUPUTIH - Sesuai dengan Surat Tugas Nomor: 097/PM.00.02/K.JI-26.05/11/2023 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur lakukan kegiatan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Desa se-Kecamatan Batuputih. Senin 20 November 2023.
Diketahui dalam kegiatan tersebut, di ikuti langsung oleh Panwaslu, perwakilan Polsek, perwakilan Koramil, dan Ketentraman dan Ketentriban (Trantib) Kecamatan Batuputih.
Moh. Amin, selaku anggota Panwaslu Batuputih, Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), dalam sambutannya menjelaskan tujuan dari penertiban APS sebelum masa kampanye ini tidak lain untuk menjaga ketertiban dan keadilan pada pemilu tahun 2024 mendatang.
"Jika ada APS yang mengandung unsur Alat Peraga Kampanye, hari ini kami tertibkan, sebelum tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 masa kampanye." terangnya. (20/11/2023)
Dalam hal itu, pihaknya juga berharap kepada seluruh peserta pemilj agar dapat mengikuti tahapan-tahapan pemilu sesuai perundang-undangan yang berlaku khususnya di wilayah Kecamatan Batuputih.
"Kami berharap agar seluruh peserta pemilu bersama-sama menjaga stabilitas, keamanan, dan kedamaian dalam proses pemilihan umum tahun 2024." Pungkasnya.
Sekedar pemberitahuan, penertiban ini merupakan langkah preventif Panwaslu Batuputih untuk mencegah potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu, serta memastikan agar seluruh peserta pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Red)