Panwaslu Kecamatan Batuputih Lakukan Patroli Pengawasan Potensi Pelanggaran Ketentuan Coklit
- Jul 18, 2024
- Info Batuputih

Batuputih – Dalam rangka memastikan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sudah dilakukan dengan baik dan benar, Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Batuputih melakukan patroli pengawasan ke beberapa wilayah.
Diketahui, Panwaslu Kecamatan Batuputih tersebut melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di 14 Desa, Se-Kecamatan Batuputih pada Kamis (18/07/2024).
Komisioner Panwaslu Kecamatan Batuputih, Moh. Fathur Rahman mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024.
"Aturan ini mengatur tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024," katanya, Kamis (18/07/2024).
Sementara itu, Moh. Amin menjamin komitmen Panwaslu Kecamatan Batuputih dalam mengawal hak pilih hingga Rabu, 27 November 2024, atau pada hari pemungutan suara Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini digiatkan selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diawali dengan Apel Patroli Pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga fokus dalam Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih antara lain untuk memastikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batuputih dan jajarannya ke bawah melaksanakan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih sesuai prosedur dan waktu yang telah ditetapkan.
"Kami hanya memastikan PPK mengakomodir tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja Pantarlih melalui PPS di 14 Desa yang ada di Kecamatan Batuputih," tegasnya.
Menurut Amin, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.
“Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih, dan secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, Pemilih TMS masih masuk pada stiker Coklit, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduknya,” lanjutnya.
Dalam Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan di beberapa Desa ini, Amin menemui beberapa warga masyarakat yang beraktivitas di sana, kemudian memastikan bagi yang sudah memenuhi syarat untuk memilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, terlindungi hak pilihnya.
“Yang kita cek NIK-nya tadi, sudah terdaftar sebagai pemilih di TPS-nya masing-masing,” pungkas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Batuputih tersebut.(Redaksi/sy)