Caleg PKB dan PAN Kabupaten Sumenep Dapil V Langgar Aturan Kampanye

  • Nov 19, 2023
  • Info Batuputih

Sumenep – Sejumlah Calon Legislatif (Caleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Batuputih, Manding, dan Dasuk melanggar aturan kampanye.

Aturan yang dilanggar tertuang dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menjelaskan tentang kegiatan-kegiatan sebelum kampanye yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/atau kampanye.

Berdasarkan pantauan jurnalis media ini, ada sejumlah Caleg Anggota DPRD Sumenep untuk Dapil V yang melanggar aturan kampanye diantaranya sebagai berikut:

1. Baliho dr. Virzannida, Caleg DPRD Sumenep Dapil V Nomer Urut 5 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpampang di beberapa lokasi sekaligus. Pertama di Simpang Tiga Jalan Raya Manding, Desa Lalangon, Kecamatan Manding. Kedua di Jalan Simpang Tiga Manding- Batuputih sedangkan yang ketiga berada di Pertigaan Tokur Sonok Desa Tengedan Kecamatan Batuputih;

2. Baliho M. Muhri, Caleg DPRD Sumenep Dapil V Nomer Urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

yang terpampang di samping Jalan Manding, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep;

3. Baliho Munawarah, Caleg DPRD Sumenep Dapil V Nomer Urut 1 dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpampang di samping Jalan Manding, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Diketahui, sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner sudah bertebaran di sejumlah lokasi. Bahkan, lengkap dengan gambar calon, partai, nomor urut, dan bahkan terdapat ajakan atau seruan dalam banner tersebut.

Sedangkan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang, baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Oleh sebab itu, KPU bersama Bawaslu Sumenep sepakat untuk menertibkan APS yang menyerupai APK.

Anggota Bawaslu Sumenep, Moh Rusydi Zain mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada sejumlah partai politik peserta pemilu supaya menertibkan sendiri terhadap APK sampai batas waktu yang ditentukan. 

"Jika tidak diindahkan, maka akan diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep," katanya Minggu (19/11/2023).

Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan, sebelum masuk masa kampanye di tanggal 28 November 2024 nanti, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun oleh peserta pemilu termasuk memasang APK. 

”Saat ini, kami telah menginventarisir semua baliho atau banner yang memenuhi unsur kampanye itu. Jika tidak ada upaya kooperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid KPU Sumenep mengatakan bahwa partai politik saat ini hanya diperbolehkan menyebarkan atau menerbitkan alat peraga yang berisi sosialisasi, bukan kampanye.

"Saat ini, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja dan citra diri," katanya merinci.

Terkait pantauan sejumlah titik di Kabupaten Sumenep, APS berupa baliho atau bener sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan partai, bahkan nomor urut itu.

”Baliho itu umumnya bukan APS, melainkan APK, sebab ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih,” tegas Mustafid.

Pihaknya menambahkan, KPU telah duduk bersama dengan Bawaslu serta Satpol PP dalam menyikapi APS atau APK dan bahan kampanye yang dipasang di sejumlah titik, baik partai politik maupun calon legislatif. 

Termasuk juga melibatkan perwakilan partai politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye tersebut.

"Hasilnya, KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP bersepakat untuk menertibkan, sebab selain melanggar ketentuan aturan pemilu juga peraturan daerah. Tidak sedikit, baliho atau baner itu dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon," pungkasnya.