Verval Anak Tidak Sekolah sebagai Langkah Awal Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun di Kecamatan Sukodono

  • Oct 25, 2024
  • Kim Kutorenon
  • Pendidikan

Kutorenon KIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang bersama DPMD Kabupaten Lumajang, Bappeda Kabupaten Lumajang, Camat Sukoadono, dan 10 desa yang ada di Kecamatan Sukodono, meangadakan rapat dalam rangka kesiapan pemerintah daerah terhadap kebijakan wajib belajar 13 tahun dengan cara memverfikasi dan memvalidasi data Anak Tidak Sekolah (ATS) di tiap desa se-Kecamatan Sukodono.

“ATS merupakan problem yang harus diatasi Pemkab secara bersama-sama tidak bisa hanya diatasi oleh Dinas Pendidikan saja tetapi harus lintas sektoral bersama-sama memikirkan solusi agar mengurangi angka anak tidak sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Suhudi, S.Pd.I. saat memberikan sambutan pada acara tersebut yang dilaksanakan di Gedung Korwil Pendidikan Kecamatan Sukodono, jumat (25/10/2025)

Suhudi menjelaskan, bahwa bentuk ATS ada tiga macam, ada anak yang tidak sama sekali mendapatkan layanan pendidikan (BPB), ada juga anak yang putus sekolah ditengah proses jenjang pendidikanya (DO), dan ada juga anak yang lulus sekolah tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya (LTM).

“Misalnya anak putus sekolah kelas 8 berarti dia SMP tidak lulus apalagi SMA nya, nah ini menjadi konsen kita untuk bisa menanganinya agar dia mendapatkan layanan pendidikan,” ujarnya.

Suhudi menambahkan, bahwa langkah awal penanggulangan ATS di Kecamatan Sukodono dengan cara memverfikasi dan memvalidasi data ATS yang sudah ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.

“Kegiatan awal kita yaitu verifikasi dan validasi data ATS yang sudah ada, kegiatan berikutnya setelah datanya valid, kita akan diundang kembali untuk berdiskusi tentang langkah apa yang bisa dilakukan,” tambahnya.

Suhudi juga menambahkan, bahwa untuk memudahkan pelaksanaan program penanggulangan ATS di  tahun 2025, maka sebelum tahun 2025 akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) tim ATS tingkat desa dan SK tim ATS tingkat kecamatan.

“Setiap desa pada kegiatan verval ini dilibatkan 4 unsur yaitu perangkat desa sebagai pemegang akun, himpaudi, tim penggerak PKK, dan PKBM. Diharapkan kolaborasi ini menunjukan keragaman, kebersamaan, dan kolaborasi yang harus ada dalam penanggulangan ATS,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan perangkat Desa Kutorenon, Junaedi menyampaikan, bahwa berdasarkan data ATS yang harus diverifikasi dan divalidasi di Desa Kutorenon terdapat 40 anak tidak sekolah, dengan rincian anak tidak sekolah akibat putus sekolah (DO) sejumlah 13 anak, ATS sebab lulus tidak melanjutkan (LTM) sejumlah 7 anak, dan ATS akibat belum pernah bersekolah (BPB) sejumlah 20 anak.

“Kami bersama perwakilan dari himpaudi “Puri Asih”, TP PKK desa, dan PKBM “Kasih Ibu” selaku tim verval Desa Kutorenon, akan memverval secara bersama-sama agar mendapat hasil yang akurat,” ujarnya. (KIM Kutorenon/Juna)