Taraweh Keliling Desa, sebagai Wahana Integrasi Ibadah Ramadan dan Silaturrahmi Forkopimca Sukodono Lumajang dengan Masyarakat

  • Apr 03, 2024
  • KIM Desa Kutorenon
  • Keagamaan

Kutorenon. KIM – Memasuki bulan Ramadan yang penuh berkah, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Sukodono melakukan sholat Tarawih bersama di masjid Baabussalam Desa Kutorenon. Langkah tesebut diambil untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat Desa Kutorenon agar terbangun komunikasi yang baik demi kemanfaatan bersama dan mendorong pertisipasi aktif masyarakat dalam setiap program Pemerintah Kecamatan Sukodono.

Camat Sukodono, Dian Nurwisudah menjelaskan, bahwa sholat tarawih keliling Forkopimca Sukodono dilakukan sebagai program Safari Ramadan Pemerintah Kecamatan Sukodono secara bergantian keliling ke 10 desa yang ada di Kecamatan Sukodono, sebagai wujud nyata memaksimalkan jalinan silaturahmi dengan masyarakat desa.

“Kami bertujuan bersilaturahmi keliling ke desa-desa mulai awal bulan Ramadan, dan masjid Baabussalam Desa Kutorenon merupakan silaturrahmi yang ke-8, jadi tinggal dua desa yaitu Karangsari dan Dawuhan Lor,” ujar Dian saat memberikan sambutan pada acara Safari Ramadan yang dilaksanakan di masjid Baabussalam Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang. Rabo (3/4/2024)

Lebih lanjut, Dian juga menjelaskan, tentang beberapa peraturan pemerintah yang mengalami perubahan sebagai kebijakan demi kebaikan bagi masyarakat. Seperti program pemerintah bantuan sosial kepada masyarakat, kini hanya diberikan kepada masyarakat yang sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar terwujud kesejahteraan sosial yang merata dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat. Dan kebijakan peraturan pemerintah tentang usia perkawinan bagi calon laki-laki dan perempuan ditetapkan usia 19 tahun, sebagai wujud nyata upaya menurunkan angka stunting pada anak akibat pernikahan dini.

“Bantuan PKH, BPNT, bantuan pangan, santunan kematian dan bantuan yang lain, dulu diberikan oleh pemerintah bagi semua masyarakat, namun sekarang hanya diberikan bagi masyarakat yang tercantum dalam DTKS, kemudian dulu usia pernikahan bagi calon wanita 16 tahun dan calon pria usia 19 tahun, tapi kini calon wanita dan pria minimal usia 19 tahun semua, perubahan ini untuk menurunkan stunting bagi anak,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa safari ramadan sebagai komitmen forkopimca Sukodono untuk memaksimalkan ibadah di bulan ramadan sekaligus memaksimalkan silaturahmi dengan masyarakat Kecamatan Sukodono. Hal tersebut merupakan wujud nyata dari forkopimca Sukodono untuk mewujudkan komunikasi yang baik demi kemanfaatan bersama dan mendorong pertisipasi aktif masyarakat dalam setiap program Pemerintah Kecamatan Sukodono. (KIM Kutorenon/Juna)