Tahap Akhir Pemilu 2024, PPS Desa Kutorenon Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Sukodono
- Feb 19, 2024
- Kim Kutorenon
- Pemilu 2024

Kutorenon. KIM – Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta secretariat PPS Desa Kutorenon menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 yang diadakan oleh Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukodono, dan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Karangsari. Senin (19/2/2024).
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa kutorenon, Ernanda Hari Saputro menyampaikan, bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024, merupakan salah satu proses pelaksanaan pemilu yang merupakan instruksi dari KPU RI.
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 ini sudah menjadi tahapan dari KPU, dari KPPS direkap ke tingkat PPK, dari selesai PPK ke KPU Kabupaten dan seterusnya sampai KPU RI,” ujar Ernanda saat dimintai keteranga disela-sela kegiatan rekapitulasi penghitungan suara.
Ernanda juga menyampaikan, bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024, diikuti 10 desa yang ada di Kecamatan Sukodono dengan diawali pembukaan dan dilanjutkan proses rakapitulasi yang dibagi menjadi 2 panel.
“Teknis rekapitulas sudah disusun giliran rekapnya, setiap giliran langsung 2 desa secara bersama-sama dengan menggunakan 2 panel, dan Desa Kutorenon mendapat giliran ke 6, apabila tidak selesai sampai jam 22.00, maka dilanjutkan esok hari,” ujarnya.
Labih lanjut Ernanda juga menjelaskan, bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024, merupakan upaya proses singkronisasi data sirekap yang ada di setiap TPS mulai hasil penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, hingga DPR Kabupaten/Kota.
“Pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 ini, kalau ada kesalahan penulisan data akan diperbaiki di sirekap web,” ujarnya.
Kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024, dihadiri oleh saksi dari masing-masing partai, Panwascam dan Pengawas Keluarahan Desa (PKD), sehingga saat proses rekapitulasi ada pengawasan yang bisa meminimalisir kesalahan.
Semoga hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 dari KPPS Desa Kutorenon, tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024, karena semua proses pelaksanaan pemilu, mengikuti instruksi yang telah diberikan dari KPU RI. (KIM. Kutorenon/Juna)