Sebab Peserta PKH Reguler dan Usia diatas 60 tahun, Dua Warga Kutorenon Dapat Bantuan Sosial PKH Plus

  • Mar 18, 2024
  • Kim Kutorenon
  • Ekonomi & Sosial

Kutorenon. KIM – Dua warga Desa Kutorenon mendapat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus tahap 1 yang disalurkan di Kantor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

“Ada 2 warga Kutorenon yang dapat bantuan PKH plus yaitu Ngatmini warga RT 04 RW 06 Dusun Krajan 2 dan Suhud warga RT 04 RW 01 Dusun Kepuh,”ujar Rurut Wahyu Trisnanto selaku Pendamping PKH Desa Kutorenon, saat dimintai keterangan di sela-sela kegiatan penyaluran bantuan sosial PKH Plus tahap 1 di Kantor Kecamatan Sukodono. Senin (18/3/2024)

Menurut Rurut, bahwa bantuan sosial PKH plus merupakan program yang diprakarsai oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Bantuan Sosial PKH Plus tahap 1 merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang diberikan secara bertahap di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lumajang, dan Kecamatan Sukodono dapat mulai tahun ini,” ujar Rurut.

Rurut menambahkan, bahwa bantuan sosial PKH Plus diberikan kepada peserta PKH reguler yang sudah berusia diatas 60 tahun dan telah diseleksi oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

“Bantuan PKH plus ini diberikan pada peserta PKH reguler yang sudah diseleksi Dinsos Provinsi, jadi tidak semua lansia dapat karena kuota terbatas.”ujar Rurut.

Dalam kesempatan itu, Rurut juga menjelaskan, bahwa bantuan PKH plus merupakan bantuan berupa uang dengan nominal 500 ribu per KPM yang diberikan setiap 3 bulan sekali secara tunai dengan menggunakan buku tabungan dari Bank Jatim. Dan apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhalangan hadir pada saat penyaluran bantuan, maka boleh diwakilkan oleh anggota keluarganya yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan KPM dan melampirkan surat kuasa dari Pemerintah Desa. (KIM Kutorenon/Juna)