Ranting NU Kutorenon Bahas Keraguan Qurban Di Masa PMK
- Jul 03, 2022
- KIM Desa Kutorenon
- Keagamaan

KUTORENON - Ranting NU Kutorenon menggelar sosialisasi dan tanya jawab tentang penyembelihan hewan qurban dimasa-masa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari segi medis maupun dari segi syariat Islam, di Masjid Babussalam Dusun Kepuh Desa Kutorenon Sukodono Lumajang pada hari Ahad (3/7/2022) mulai pukul 09.00 WIB.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh ustadz Zainal Abidin selaku ketua LBMNU MWC Sukodono, dokter hewan Ibu Linda dari Dinas Ketahanan Pangan bagian peternakan dan kesehatan hewan, serta Dulasip selaku mantri hewan wilayah Kecamatan Sukodono.
Dihadapan semua panitia PHBI dan tokoh masyarakat Desa Kutorenon, ustadz Zainal menyampaikan bahwa Empat kriteria hewan yang sah untuk qurban.
1. Bukan hewan yang sangat jelas butanya, jadi kalau hewan yang masih bisa melihat walaupun pandangan kabur, misalnya didepannya ada tembok kok tidak ditubruk, maka masih sah untuk qurban.
2. Bukan hewan yang sangat jelas pincangnya, ukuranya kalau saat digembalakan kok masih bisa lari mengikuti hewan yang lain walaupun agak pincang, maka itu masih sah untuk qurban.
3. Bukan hewan yang betul betul sakit, yang memang kelihatan greges loyo sekali hampir tidak bisa berdiri, tapi kalau sekedar demam, maka masih sah untuk qurban.
4. Bukan hewan yang kurus sekali.
Jadi hewan yang terjangkit PMK tetapi tidak termasuk dari kriteria empat tersebut, maka masih sah untuk qurban.
"Kalau hewan awal terjangkit PMK, maka tanda tanda PMK seperti sariawan muncul 3 hari berikutnya. Berarti pas awal terjangkit secara fisik sehat dan boleh berqurban, karena kriteria pincang masih belum ada, sakit sangat parah juga belum ada. Baru ketika nampak tanda tanda seperti sakit parah, pincang yang parah, badan kurus sekali, baru tidak sah untuk qurban," ujarnya.
Dari segi medis, Dulasip menyampaikan bahwa Sukodono banyak hewan yang terkena PMK, namun juga banyak yang pulih kembali.
"Untuk Sukodono banyak yang kena PMK, tapi juga banyak yang sembuh, barusan saya sama koramil ke penjual hewan Haji Rohman Dawuhan Lor, sudah saya tangani Alhamdulillah sembuh semua dan sudah laku semua untuk dipotong di hari raya qurban" ujarnya.
Menurut dokter hewan Linda, bahwa secara klinis ciri-ciri utama PMK, antara lain
1. Hewan nampak lesu tidak mau makan.
2. Keluar liur sampai berbusa di mulut.
3. Terlihat bengkak di hidung, gusi, lidah dan rahang.
4. Ada luka di belahan kuku kaki.
PMK sangat menular pada hewan lain.
"PMK sangat menular baik secara langsung dari hewan ke hewan. Kemudian secara tidak langsung bisa melalui perantara manusia atau alat hewan sekitar kandang dan terahir penularan melalui udara karena virus PMK bisa diudara sampai jarak 10 kilo meter," ujarnya.
"Daging hewan PMK baik sapi, kambing ataupun domba, tidak menular ke manusia dan aman dikonsumsi, dan untuk pengolahan daging PMK jangan dicuci dulu tapi langsung direbus di air mendidih hingga 30 menit, dan ini bukan untuk kita, tapi takut mencemari lingkungan kita, karena kalau dicuci terus airnya dibuang kuatir menular ke hewan lain," timpalnya.
Dan dokter Linda menyampaikan hasil survey dan musyawarah dengan MUI Lumajang, bahwa PMK ada gejala ringan dan gejala berat. Kalau gejala ringan diperbolehkan untuk qurban, seperti keluar lendir tidak nafsu makan.
Tapi kalau gejala berat seperti pincang atau ambruk, maka tidak boleh untuk qurban.
Untuk tempat pemotongan harus mendapat ijin dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian agar petugas saat hari H bisa ngecek hewan qurban layak dipotong atau tidak.
Dan saat pemotongan membuat dua lobang, lubang pertama untuk darah dan lubang kedua untuk usus dan babat, karena kalau usus dan babat dicuci di sungai bisa mengakibatkan penularan pada hewan yang lain melalui kotoran air sungai tersebut.
Namun ustadz Zainal menambahkan bahwa sebelum bagian hewan qurban dimasukan dalam lubang, maka bagian hewan tersebut diberikan ke yang berhak menerima terlebih dahulu, baru kemudian dimasukan lubang tanah.
Acara sosialisasi diahiri dengan tanya jawab hingga pukul 11.20 WIB. (JUNA)