PSM Kutorenon dan Dinsos Lumajang Bersinergi Menangani Warga yang Mengalami Permasalahan Sosial
- Jun 20, 2024
- Kim Kutorenon
- Ekonomi & Sosial

Kutorenon. KIM – Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Kutorenon bersama Dinas Sosial Kabupaten Lumajang saling bersinergi menangani warga yang memiliki permasalahan sosial. Tuminah merupakan warga Kutorenon yang sering meminta-minta di perempatan lampu merah jalan Toga Lumajang. Penanganan yang diberikan pada Tuminah berupa pemberian pelayanan sosial bagi lanjut usia terlantar yang dilaksanakan di UPT. Pelayanan Sosial Tresna Werdha Bondowoso. Penanganan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam membimbing masyarakat yang memiliki permasalahan sosial, serta sebagai aplikasi dari Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 bahwa "Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara"
Saat dimintai keterangan di sela kesibukanya, Kamis (20/6/2024), PSM Desa Kutorenon Junaedi menyampaikan, bahwa Ibu Tuminah tidak memiliki pekerjaan tetap, dia selalu meminta-minta di tepi jalan sebagai akumulasi dari berbagai permasalahan yang dia hadapi, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya ketrampilan dan usia yang semakin tua.
“Ibu Tuminah sudah seringkali diambil Satpol PP saat minta-minta di tepi jalan toga dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibimbing, namun tetsap saja kembali meminta-minta lagi,” ujarnya.
Junaedi juga menjelaskan, bahwa Ibu Tuminah merupakan warga Kutorenon yang sudah berusia 72 tahun, tidak mempunyai keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal. Dulu pernah memiliki usaha dagang sayuran di rumahnya di Dusun Biting 1 Desa Kutorenon, namun setelah suaminya meninggal usaha dagangnya berhenti dan rumahnya dijual, sehingga dia mulai meminta-minta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Dia pernah berjanji kepada karyawan Dinsos Lumajang dan perangkat Desa Kutorenon untuk berhenti meminta-minta dan akan berjualan sayur lagi, tapi dia mengingkari janjinya dan kembali meminta-minta lagi di tempat yang sama,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu karyawan Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Darno, S.Pd. MM. menyampaikan, bahwa Ibu Tuminah disamping sebagai peminta-minta, dia juga dikategorikan sebagai lanjut usia terlantar, maka Dinas Sosial akan memberi pelayanan sosial bagi lanjut usia terlantar diharapkan Ibu Tuminah dapat meningkatkan taraf hidupnya dan terpenuhi segala kebutuhan dasarnya.
"Ibu Tuminah layak untuk mendapatkan pelayanan sosial bagi lanjut usia terlantar, karena dia memiliki indikatornya. Antara lain bagi masyarakat yang tidak memiliki keluarga, tidak memeiliki tempat tingga, dan tidak ada masyarakat yang mau merawat, dan berusia diatas 60 tahun, serta kondisi masih sehat sehingga bisa beraktifitas sendiri," ujarnya. (KIM kutorenon/Juna)