PSM Kutorenon dan Dinsos Lumajang Bersinergi Menangani Warga yang Mengalami Permasalahan Sosial
- Jun 20, 2024
- Kim Kutorenon
- Ekonomi & Sosial

Kutorenon. KIM – Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Kutorenon bersama Dinas Sosial Kabupaten Lumajang saling bersinergi menangani permasalahan sosial warga Kutorenon yang sering meminta-minta di perempatan lampu merah jalan Toga Lumajang. Penanganan tersebut berupa pemberian pelayanan sosial bagi lanjut usia terlantar yang dilaksanakan di UPT. Pelayanan Sosial Tresna Werdha Bondowoso. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam membimbing masyarakat yang memiliki permasalahan sosial.
Saat dimintai keterangan di sela kesibukanya, Kamis (20/6/2024), PSM Desa Kutorenon Junaedi menyampaikan, bahwa dirinya bersama Dinas Sosial Kabupaten Lumajang selalu memberi motivasi dan dorongan bagi masyarakat yang selalu meminta-minta untuk berhenti dan berusaha bekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Ibu Tuminah sudah seringkali diambil Satpol PP saat minta-minta di tepi jalan toga dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibimbing, namun tetap saja kembali meminta-minta lagi,” ujarnya.
Junaedi juga menjelaskan, bahwa Ibu Tuminah merupakan warga Kutorenon yang sudah berusia 72 tahun, tidak mempunyai keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal. Dulu pernah memiliki usaha dagang sayuran di rumahnya di Dusun Biting 1 Desa Kutorenon, namun setelah suaminya meninggal usaha dagangnya berhenti dan rumahnya dijual, sehingga dia mulai meminta-minta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Dia pernah berjanji kepada karyawan Dinsos Lumajang dan perangkat Desa Kutorenon untuk berhenti meminta-minta dan akan berjualan sayur lagi, tapi dia mengingkari janjinya dan kembali meminta-minta lagi di tempat yang sama,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu karyawan Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Darno, S.Pd. MM. menyampaikan, bahwa Dinas Sosial akan memberi pelayanan sosial bagi lanjut usia terlantar termasuk peminta-minta yang memiliki kriteria yang telah ditetapkan. Antara lain bagi masyarakat yang tidak memiliki keluarga, tidak memeiliki tempat tingga, dan tidak ada masyarakat yang mau merawat, dan berusia diatas 60 tahun, serta kondisi masih sehat sehingga bisa beraktifitas sendiri. (KIM kutorenon/Juna)