PPS, PKD, Babinsa dan Babinmas Kutorenon Bersihkan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024, Setelah Masa Kampanye Berakhir
- Nov 24, 2024
- Kim Kutorenon
- Pemilu 2024

Kutorenon KIM - Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Babinsa Desa Desa Kutorenon, bersama-sama melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada serentak 2024, setelah berakhirnya masa kampanye. Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pembersihan alat peraga kampanye Pilkada serentak 2024 tersebut, dilakukan secara serentak seluruh kelurahan / desa Se-Kabupaten Lumajang pada Minggu, 24 November 2024 jam 00.01 WIB dini hari.
Salah satu anggota PPS Desa Kutorenon, Muhammad Bagus Arjuwono menyampaikan, bahwa Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainya dari peserta pilkada, simbol, atau tanda gambar peserta pilkada, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pilkada tertentu.
“Kami membersihkan alat peraga kampanye Pilkada serentak 2024 yang dipasang di tempat umum, seperti baner, baliho, spanduk” ujarnya.
Bagus juga menyampaikan, bahwa semua alat peraga kampanye yang telah dibersihkan akan dikumpulkan sementara di Balai Desa Kutorenon dan nantinya akan dilakukan pemusnahan.
“Kami berangkat dimulai dari di Balai Desa Kutorenon dan alat peraga kampanye yang sudah dibersihkan nantinya juga dikumpulkan di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Desa Kutorenon, Fuad menyampaikan, bahwa pembersihan APK pada Pilkada 2024 lebih efektif dan efisien, karena jumlah APK di Pilkada ini lebih sedikit dari pada APK saat pemilu lalu.
“Waktu pemilu penertiban APK dipasrahkan ke pengawas, APK sangat banyak sehingga butuh waktu agak lama dan butuh banyak bantuan tenaga dari jajaran pengawas TPS,” ujar Fuad.
Fuad juga menyampaikan, bahwa pada Pilkada 2024 terdapat perubahan tugas dan fungsi dalam pembersihan APK antara PPS, PPK, dan PKD, bila dibandingkan dengan pelaksana pemilu lalu.
“Kalau di pilkada 2024 ini penertiban APK jadi tugas PPS, pengawas hanya mendampingi, untuk di jalan nasional tugasnya PPK, dan jumlah APK jauh lebih sedikit dibanding pemilu lalu, selain itu timses dan masyarakat antusias ikut membantu membersihkan sehingga tugas kita sebagai penyelenggara tidak terlalu capek,” pungkasnya. (KIM Kutorenon/Juna)