PPS Desa Kutorenon Sosialisasikan Jadwal Pembentukan KPPS Untuk Pemilu 2024
- Dec 08, 2023
- Kim Kutorenon
- Pemilu 2024

KIM Kutorenon – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kutorenon mengadakan sosialisasi tentang jadwal pembentukan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024, yang dilaksanakan di Balai Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang. Jumat (8/12/2023).
Ernanda Hari Saputro ketua PPS Desa Kutorenon dalam sambutanya menyampaikan bahwa pendaftaran KPPS dimulai tanggal 11 Desember sampai 20 Desember 2023, dan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) membutuhkan 7 anggota KPPS, jadi Desa Kutorenon membutuhkan 140 anggota KPPS, karena di Kutorenon terdapat 20 TPS.
“Di Kutorenon ini ada 20 TPS, dan masing-masing TPS itu butuh 7 orang KPPS, jadi butuh 140 orang KPPS.” Ujarnya.
Adapun persyaratan umum menjadi anggota KPPS antara lain warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia pada Pancasila dan UUD 45, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah Kutorenon, mampu secara jasmani dan Rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara.
Ernanda juga menjelaskan bahwa pendaftaran KPPS harus dibarengi dengan surat kelengkapan diantaranya surat pendaftaran dengan blanko dari PPS, foto copy KTP, foto copy ijazah, surat pernyataan dari PPS bermaterai, surat keterangan sehat dari puskesmas, daftar riwayat hidup, dan foto warna ukuran 4 x 6.
Sosialaisasi ini dihadiri oleh perwakilan PPK Sukodono, perwakilan Bawaslu Sukodono, semua perangkat desa dan semua anggota BPD Desa Kutorenon, semua ketua RW, dan perwakilan dari TP PKK Desa Kutorenon.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan tanya jawab semua peserta. (JUN23)