PPDP Kutorenon Adakan Rapat Pleno Terbuka Guna Merekap Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pilkada 2024

  • Aug 01, 2024
  • Kim Kutorenon
  • Pemilu 2024

Kutorenon. KIM – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut Pantarlih Desa Kutorenon mengadakan rapat pleno terbuka guna merekap Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pilkada tahun 2024. Rapat pleno terbuka tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Dan Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunaan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Rapat pleno terbuka tersebut difasilitasi oleh Petugas Pemungutas Suara (PPS) Desa Kutorenon sebagai sarana pertanggungjawaban kepada publik dalam hal penyusunan dan perbaikan daftar pemilih yang telah dilakukan oleh PPDP Desa Kutorenon yang akan digunakan dalam pilkada tahun 2024.

“Kami sudah mengundang seluruh PPDP Desa Kutorenon untuk menghadiri rapat hasil coklit yang dilaksanakan pada kamis malam di Balai Desa Kutorenon,” ujar Ketua PPS Desa Kutorenon, Ernanda Hari Saputra melalui handphone selulairnya. Kamis (1/8/2024)

Ernanda juga menyampaikan, bahwa rapat pleno tersebut merupakan penyampaian berita acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berbasis TPS di tingkat Desa Kutorenon untuk Pilkada tahun 2024.

“Rapat pleno terbuka ini bertujuan menyampaikan rakapitulasi DPHP per TPS di Desa Kutorenon,” ujarnya.

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh semua PPS Desa Kutorenon beserta sekretariat, Pengawas Kelurahan dan Desa Kutorenon, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Kutorenon, perwakilan dari PPK Kecamatan Sukodono, dan PPDP Desa Kutorenon, Partisipasi mereka menunjukkan komitmen bersama dalam melaksanakan semua tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, di desa Kutorenon yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024. (KIM Kutorenon/Juna)