PKD Beserta PTPS dan PPS Desa Kutorenon Lakukan Apel Penertiban APK pada Sabtu Dini Hari

  • Feb 11, 2024
  • Kim Kutorenon
  • Pemilu 2024

Kutorenon. KIM - Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) beserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kutorenon melakukan apel Bersama guna penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Balai Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang, pada Sabtu, 10 Pebruari 2024, jam 00.00 dini hari.

Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Desa Kutorenon, Fuad Hasyim menyampaikan, bahwa Apel tersebut dilakukan karena tahapan masa kampanye sudah habis, sehingga memasuki masa tenang sebelum akhirnya tiba hari pemungutan suara.

“Tadi malam jam 24.00, kita melakukan apel bersama PPS dan Sebagian PTPS terkait penertiban APK di Desa Kutorenon,” ujarnya saat dimintai keterangan melalui selulairnya. Minggu (11/2/2024)

Fuad juga menyampaikan, bahwa masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai 11 Pebruari 2024 hingga Selasa, 13 Pebruari 2024.

Menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Dan menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Pebruari 2024.

“Tadi malam Sebagian APK sudah diturunkan sisanya insya Allah akan dilanjutkan besok sore, selain itu PKD juga melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye berbentuk apapun selama masa tenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fuad juga menjelaskan, bahwa sebelum masa tenang, panwascam sudah meminta agar para Parpol dapat legowo atau menerima saat dilaksanakanya kegiatan penertiban APK, hindari chaos dilapangan dengan petugas pembersih APK.

“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada perselisihan, karena sebelum masa tenang panwascam sudah melaporkan, jadi kalau di hari tenang masih ada berarti sudah harus diturunkan,” jelasnya.

Fuad berharap agar semua penyelenggara Pemilu 2024, bisa saling bersinergi agar peran serta pemilih bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (KIM Kutorenon/Juna)