Persiapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024, PPS dan Sekretariat PPS Desa Kutorenon Ikuti Bimtek Dari KPU Kabupaten Lumajang
- Dec 12, 2023
- Kim Kutorenon
- Pemilu 2024

PPS dan Sekretariat PPS Desa Kutorenon bersama 205 desa dan kelurahan yang ada di 21 Kecamatan di Kabupaten Lumajang mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang tentang pembentukan KPPS untuk Pemilu tahun 2024.
“Ujung tombak-ujung tombak kegiatan penyelenggaraan pemilu ya bapak ibu sekalian ini, jangan sampai nanti penyelenggara pemilu tidak tau dan tidak faham tahapan pemilu sampai mana, dan yang tidak kalah penting sosialisai yang terus menerus,” Ujar Yuyun Baharita ketua KPU Kabupaten Lumajang saat memberi sambutan pada acara bimtek yang dilaksanakan di gedung Rock Convention Centre (RCC) Jalan Lintas Timur (JLT) Jogoyudan Lumajang, senin sampai selasa (11-12/12/2023).
Yuyun juga menyampaikan, bahwa PPS dan secretariat PPS sebagai penyelenggara pemilu hendaknya memperhatikan kesehatan fisik dan Sumber Daya Manusia (SDM) diperkuat dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu di tahun 2024 nanti.
“Yang tidak kalah penting pengalaman buruk atau pengalaman pahit di pemilu tahun 2019 urusan kesehatan dan SDM menjadi perhatian kusus dari KPU kalau usia sudah dibatasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hasyim Asy’ari ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan, bahwa kendala yang selalu dihadapi saat pembentukan petugas penyelenggara pemilu yaitu terkait persyaratan, oleh karena itu PPS dan secretariat PPS saat pembentukan KPPS harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kendala yang dialami oleh temen-temen PPS itu mesti terkait dengan persyaratan, kadang persyaratan ada yang kurang ini kurang itu,” ujarnya.
Hasyim juga menjelaskan, bahwa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon KPPS antara lain :
- Berwarga negara Indonesia yang dibuktikan dengan foto copy E-KTP.
- Berusia antara 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
- Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, dan cita-cita proklamasi 1945.
- Mempunyai integritas pribadi yang kuat dan jujur.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau aktif menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun terakhir.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS dibuktikan dengan foto copy E-KTP.
- Sehat jasmani dan Rohani dan bebas dari narkotika.
- Berpindidikan peling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Tidak dipidana menjalankan keputusan pengadilan diancam penjara 5 tahun.
- Memperhatikan komposisi perempuan 30 %.
Lebih lanjut Hasyim menyampaikan, bahwa ada beberapa hal yang bukan termasuk dalam persyaratan bagi calon KPPS tetapi penting untuk dipersiapkan yaitu calon KPPS hendaknya memiliki e-mail dan handphone dengan WA yang masih aktif. (KIM-Kutorenon / Jun)