Pernikahan Dini Menjadi Pembahasan Mini Lokakarya Salah Satu Penyebab Stunting di Kecamatan Sukodono Lumajang
- Jun 25, 2024
- Kim Kutorenon
- Kesehatan

Kutorenon. KIM – Pernikahan dini atau pernikahan anak menjadi pembahasan utama pada kegiatan mini lokakarya (Minlok) sebagai salah satu penyebab stunting di Kecamatan Sukodono Lumajang. Kegiatan tersebut sebagai wujud keseriusan bagi desa-desa lokus stunting yang ada di wilayah Kecamatan Sukodono dalam penanganan percepatan penurunan stunting.
Minlok yang diadakan di Pendopo Kecamatan Sukodono Lumajang tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Kepala Puskesmas Sukodono, Kepala KUA Kecamatan Sukodono, Kordinator PLPKB Sukodono, serta Ketua TP PKK Desa, Bidan Desa, Kasi Kesra Desa, dan Kordinator Kader TPK Desa dari 6 desa yang lokus stunting di Kecamatan Sukodono, antara lain Desa Dawuhan Lor, Kutorenon, Karangsari, Bondoyudo, Uranggantung dan Desa Sumberejo.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Sukodono, H. Joyo Hadi Wiyoto, bahwa berdasarkan undang-undang Nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa usia calon pengantin laki-laki 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun, kemudian diamandemen dengan Undang-undang Nomer 16 tahun 2019 bahwa usia calon pengantin laki-laki dan perempuan sama-sama usia 19 tahun. Dan devinisi dari pernikahan dini yaitu pernikahan yang dilaksanakan oleh calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun.
“Kalau di KUA Sukodono pernikahan dininya di usia 19 tahun kebawah jumlahnya sedikit, dan yang jumlah banyak yaitu pernikahan diusia 19 tahun sebelum mencapai 20 tahun, sehingga kami memberikan penyuluhan dan sosialisasi pada calon pengantin (catin) tentang manfaat reproduksi, tentang kesehatan catin, serta tentang adanya penundaan kehamilan dari catin,” ujarnya saat memberi penjelasan pada acara minlok tersebut. Selasa (25/6/2024)
H. Joyo juga menjelaskan, bahwa seorang suami bertanggung jawab untuk memberi nutrisi yang bergizi kepada istri dan anak selama seribu hari pertama dari kelahiran.
“Yang menjadikan anak stunting yaitu ketika istri hamil nutrisinya tidak bisa tercukupi oleh seorang suami, karena belum siap secara ekonomi dan mental akibat pernikahanya terlalu dini,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu staf dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang ibu Faria menyampaikan, bahwa mini lokakarya merupakan kegiatan diskusi yang bertemakan pernikahan dini merupakan salah satu factor penyebab terjadinya stunting, dan hasil musyawarah mini lokakarya tersebut dapat dirumuskan bahwa ada 7 penyebab terjadinya pernikahan dini. Antara lain :
- Akibat pengaruh media sosial
- Factor ekonomi yang kurang mampu
- Kurangnya pedidikan dan pengetahuan
- Akibat pergaulan bebas
- Adanya adat istiadat tentang perjodohan
- Kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak
- Adanya pernikahan siri
Faria berharap, semoga kegiatan mini lokakarya yang ke 5 di Kecamatan Sukodono, dapat membuahkan hasil karya yang bermanfaat bagi masyarakat Kecamatan Sukodono khusunya bagi desa yang lokus stunting sebagai upaya percepatan penurunan stunting melalui penanganan pernikahan di usia dini. (KIM Kutorenon/Juna)