Penyaluran Bantuan Pangan 2024 bagi KRS sebagai Upaya Percepatan Penurunan Stunting

  • Sep 17, 2024
  • Kim Kutorenon
  • Ekonomi & Sosial

Kutorenon. KIM – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menyalurkan bantuan pangan bagi Keluarga Rawan Stunting (KRS) melalui Kantor Pos sebagai komitmen dalam upaya percepatan penurunan angka stunting, dengan merealisasikan bantuan pangan berupa daging ayam dan telur kepada 56 KRS di Desa Kutorenon

Bantuan pangan tersebut tidak hanya wujud kepedulian pemerintah dengan pemberian asupan makanan yang sehat, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Lumajang dalam dimensi umur panjang dan hidup sehat.

“Kantor Pos Sukodono ditunjuk sebagai penyalur bantuan pangan berupa ayam dan telur terutama bagi KRS dari desa-desa yang ada di Kecamatan Sukodono dan Padang,” ujar petugas Kantor Pos Sukodono, Luluk saat dimintai keterangan di sela kegiatanya. Selasa (17/9/2024)

Luluk juga menjelaskan, bahwa bantuan pangan diberikan pada keluarga yang memiliki balita dan ibu hamil yang memiliki factor resiko untuk melahirkan anak stunting, dan penyaluranya berdasarkan data BNBA penerima bantuan yang disertai dengan bukti undangan pengambilan.

“Saat pengambilan bantuan pangan, penerima diwajibkan membawa undangan dan KTP-el atau KK asli sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah disosialisasikan pada setiap tahapanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Luluk juga menjelaskan bahwa proses pengambilan bantuan pangan dilakukan sendiri sesuai dengan nama yang tertera pada undangan. Namun ada beberapa ketentuan bagi penerima yang tidak bisa hadir saat pengambilan bantuan. Diantaranaya apabila pengambilan diwakilkan, maka pengambil harus tercantum dalam 1 KK dengan penerima, dengan membawa KTP asli penerima, KTP asli pengambil dan KK asli. Apabila pengambil tidak hadir sebab meninggal, pinda, mampu atas info pemda, tidak ditemukan alamatnya, atau tercatat lebih dari 1 kali, maka bisa dialihkan dengan menggunakan Berita Acara Pengalihan (BA) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari desa. Serta apabila penerima berhalangan hadir karena suatu hal, maka undangan dan KTP asli penerima bisa dititipkan tetangga atau apparat lain dengan disertai surat Berita Acara (BA) atau surat Kuasa penitipan (BA) dari desa dan pengambil wajib membawa KTP asli.

“Bantuan pangan bagi KRS ada 6 tahap, dan kali ini sudah pengambilan bantuan pangan tahap ke-3, dan Insya Allah penyaluran tahap ke-4 dilaksanakan pada Jumat, 20 September 2024,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kutorenon, H. Faisal Rizal sangat mengapresiasi atas bantuan pangan yang diberikan pada warga Kutorenon yang rawan stunting. Dirinya berharap penerima bantuan pangan yang tidak hadir saat pengambilan karena sebab tertentu, maka pengalihanya diberikan pada KRS yang tepat sasaran agar Desa Kutorenon bisa segera bebas dari stunting.

“Semoga dengan bantuan pangan berupa telur dan daging ayam ini, Desa Kutorenon segera bebas dari stunting,” harapnya. (KIM Kutorenon/Juna)