Pendataan PPKS Dan Peran PSKS Sangat Penting Bantu Pemulihan Fungsi Sosial Dan Kemandirian PPKS
- Jul 05, 2025
- Kim Kutorenon
- Ekonomi & Sosial

Kutorenon KIM – Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) merupakan salah satu pilar pilar sosial yang berbasis di desa yang berfungsi sebagai mitra desa dalam penyeleggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang memiliki permasalahan sosial. Penting bagi PSM untuk memahami kriteria Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan memahami peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) agar PSM mampu memberi informasi, pendampingan, bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, serta membantu proses pemulihan fungsi sosisal dan kemandirian PPKS.
“PSM merupakan panggilan jiwa karena tanpa itu PSM tidak akan mungkin hadir memberikan layanan di masyarakat, hanya kepuasan batin manakala orang yang membutuhkan layanan kesos terlayani dengan baik,“ujar staf bidang Pemberdayaan Sosial di Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, Bagus Suprobo saat menyampaikan materi bimtek dasar PSM yang diadakan olah Dinas Sosial Kabupaten Lumajang di Pendopoo Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Kamis (26/6/2025)
Berdasarkan Permensos Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. bahwa PPKS terdiri dari 26 jenis sasaran pelayanan kesejahteraan sosial, yaitu balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan hukum, anak jalanan, anak dengan disabilitas, anak korban tindak kekerasan, anak memerlukan perlindungan kusus, lansia terlantar, penyandang disabilitas, tunasusila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan, orang dengan HIV Aids, korban narkoba, korban tidndak kekerasan, pekerja migran yang bermasalah sosial, korban bencana alam, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial, dan komunitas terpencil.
“Ada banyak permasalahan sosial disekitar kita yang disebut Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial diantaranya balita terlantar, kalau kita menemukan anak usia dibawah 5 tahun yang ditelantarkan baik secara lahiriyah, batin, ekonomi, itu sudah termasuk kategori balita terlantar, harus segera kita amankan,“ tambah Bagus.
Bagus menambahkan, bahwa disamping mengetahui dan mendata PPKS, PSM juga dituntut mampu melakukan pendampingan sosial dalam memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai sumber dan potensi dalam pemenuhan hidup, serta meningkatkan terhadap pelayanan sosial dasar dan fasilitas pelayanan publik lainya.
Berdasarkan keterangan, bahwa Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur memiliki beberapa tempat layanan sosial bagi PPKS, diantaranya tempat layanan sosial balita terlantar terdapat di UPT. Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Sidoarjo, layanan remaja putus sekolah terdapat di Panti Pelayanan Sosial Bina Remaja (PSBR) di Pamekasan, Blitar, Jombang, dan Bojonegoro. Layanan sosial gelandangan dan pengemis terdapat di UPT. Rahabilitasi Sosial Bina Karya (RSBK) di Warung Dowo Pasuruan dan Madiun. UPT. Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW) yang menangani lanjut usia terlantar ada 7 yaitu di Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Pandaan Pasuruan, Blitar, Jombang, dan Magetan, kalau Lumajang ikut wilayah Jember. UPT yang menangani disabilitas antara lain tuna daksa ada di Bangil Pasuruan, tuna rungu wicara ada di Bangil Pasuruan, tuna netra ada di Malang, tuna grahita atau mongoloid ada di Tuban. UPT yang menangani ODGJ ada 2 tempat di Grati Pasuruan dan di Kras Kediri. UPT anak terlantar berupa panti asuhan terdapat di 4 tempat yaitu Situbondo kelas jauhnya Banyuwangi, Sumenep kelas jauh di Bangkalan, Nganjuk, dan Trenggalek. dan UPT. Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) anak yang bukan panti asuhan ada di Batu Malang.
Bagus berharap semua PSM mampu mengidentifikasi dan memetakan PPKS dan PSKS serta memiliki tehnik pemecahan masalah dengan mengetahui lembaga layanan sosial yang dimiliki Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, agar PSM bisa membantu proses pemulihan fungsi sosisal dan kemandirian PPKS. (KIM Kuotrenon/Juna)