Pendaftaran KPPS Desa Kutorenon di Pilkada 2024 Melebihi Kuota dan Keterwakilan Perempuan Lebih dari 30 Persen

  • Sep 28, 2024
  • Kim Kutorenon
  • Pemilu 2024

Kutorenon. KIM – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kutorenon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, telah melebihi kuota. Hal tersebut menunjukan tingginya peran aktif masyarakat Desa Kutorenon dalam mensukseskan Pilkada 2024.

“Alhamduliillah di hari sabtu pada jam 21.00 pendaftaran KPPS mencapai 74 orang, jadi dari 10 TPS yang ada di Desa Kutorenon sudah terpenuhi dan melebihi kuota karena tiap TPS membutuhkan 7 orang anggota KPPS,” ujar salah satu anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) Desa Kutorenon, Muhammad Bagus Arjuwono saat dimintai keterangan di sela kesibukanya. Minggu (29/9/2024)

Berdasarkan data yang disampaikan, bahwa 74 oarang calon KPPS yang telah daftar ke PPS Desa Kutorenon terdiri dari 41 orang laki-laki dan 33 orang perempuan. Dari data tersebut menunjukkan adanya keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen dan menunjukan besarnya antusias keikutsertaan perempuan Desa Kutorenon dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“Kinerja KPPS pada Pilkada 2024 ini akan lebih ringan bila dibandingkan dengan saat pemilu 2024 lalu, jadi keterlibatan perempuan pada Pilkada ini lebih banyak,” ujar bagus.

Sementara itu, ketua PPS Desa Kutorenon, Ernanda Hari Saputro menyampaikan, bahwa setelah tahapan pendaftaran KPPS, PPS akan meneliti kelengkapan administrasi dari para calon anggota KPPS, dan akan diumumkan hasil penelitian administrasi tersebut pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

“Kami akan meneliti administrasi calon anggota KPPS yang sudah daftar, kamudian akan kami umumkan hasil administrasinya berikut dengan tahapan tanggapan masyarakat pada tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024,” ujar Ernanda.

Ernanda juga menjelaskan, berdasarkan jadwal tahapan KPPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lumajang, bahwa pengumuman seleksi KPPS akan dilaksanakan pada 5 hingga 7 Oktober 2024, dan tahapan penetapan dan pelantikan KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 Oktober 2024.

Dirinya berharap semoga anggota KPPS terpilih dari masyarakat sekitar TPS, mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 nanti. (KIM Kutorenon/Juna)