Pemilahan SPPT Tahun 2022 Oleh Petugas Pungut Pajak Kutorenon

  • Jan 18, 2022
  • KIM Desa Kutorenon
  • Pemerintahan

KUTORENON - Kordinator petugas pungut pajak Desa Kutorenon, Ali Bahron Yahya bersama anggota, melaksanakan pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2022, di Balai Desa Kutorenon pada Selasa (18/1/2022) mulai pukul 19.30 WIB.

Pemilahan SPPT dilakukan berdasarkan wilayah agar memudahkan petugas pungut pajak saat pembagian SPPT kepada warga masing masing.

"SPPT Ini dipilah pilah berdasarkan nomer Persil dulu, biar memudahkan jatah masing masing petugas pungut", ujar Abdul Rohman salah satu petugas pungut yang sudah berpengalaman menangani pajak.

Berdasarkan data dari BPRD, bahwa Desa Kutorenon memiliki baku pajak di tahun 2022 ini, sebesar 185.647.591 rupiah, dengan 8 petugas pungut pajak, dan 3.476 SPPT. Pemilahan SPPT harus dilakukan secara bersama sama oleh semua petugas pungut pajak, agar SPPT tidak tertukar dengan SPPT wilayah lain.

"Ayo dicek dulu SPPT nya agar tidak tertukar dengan punya temanya", ungkap Bahron panggilan akrab kordinator pajak Kutorenon.

Pemilahan SPPT ini berlangsung dengan lancar dan terkoordinasi, hingga selesai hingga pukul 10.30 WIB. (JUN)