Pemdes Kutorenon Jalin Sinergitas Dengan Dinsos Utamakan Bansos Bagi Penyandang Disabilitas
- Jan 30, 2025
- Kim Kutorenon
- Ekonomi & Sosial, Layanan Kesehatan

Kutorenon. KIM – Pemerintah Desa Kutorenon meningkatkan sinergitas dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lumajang dalam upaya memprioritaskan penerima manfaat dalam program bantuan sosial (Bansos) bagi penyandang disabilitas, langkah tersebut tidak hanya menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan penyandang disabilitas, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas di tengah masyarakat.
“Kami berusaha memprioritaskan pengusulan bansos bagi penyandang disabilitas dengan kordinasi bersama pihak Dinsos agar ada penanganan secara cepat, seperti saat ini kami mengajukan Affan Surya Wicaksana yang mengalami cacat fisik dan mental yang sedang sakit,” ujar operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) Desa Kutorenon, Junaedi saat diminta keterangan di sela kesibukannya memenuhi persyaratan pengajuan bansos warga penyandang disabilitas di Balai Desa Kutorenon. Kamis (30/1/2025)
Junaedi juga mengatakan, bahwa upaya memprioritaskan bansos bagi penyandang disabilitas, perlu adanya pemahaman tentang barbagai jenis program bansos pemerintah yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan yang dialami penyandang disabilitas.
“Kami mengusulkan Affan Surya Wicaksana yang sedang sakit berupa bantuan jaminan kesehatan melalui PBID Kabupaten Lumajang ke dinsos Lumajang, karena kalau mengajukan melalui PBI-JKN realisasinya agak lama, sehingga Affan bisa segera terlayani kesehatanya dengan cepat dan gratis,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu staf Dinsos Kabupaten Lumajang, Nita menjelaskan bahwa dinsos memprioritaskan penerima manfaat dalam program bantuan pemerintah pada pada kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas dengan pemenuhan persyaratan yang cukup mudah.
Menurut informasi yang disampaikan, persyaratan pengajuan bansos bagi penyandang disabilitas terdiri dari foto copi KTP dan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa dengan mengetahui camat, dan foto seluruh badan. Semua persyaratan tersebut kemudian diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Lumajang.
“Pengajuan bansos bagi disabilitas cukup dengan SKTM bertanda tangan camat, foto copi KK dan KTP tapi bagi yang usia dibawah 17 tahun bisa menggunakan KIA, serta foto seluruh badan,” ujar Ibu Nita.
Diharapkan dinsos terus memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan fisik atau usia, agar dapat hidup lebih sejahtera dan mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah. (KIM Kutorenon/Juna)