Optimalisasi Usulan DTKS dan Usulan Penghentian Bansos Tergantung Operator SIKS-NG Desa

  • Nov 22, 2024
  • Kim Kutorenon
  • Ekonomi & Sosial

Kutorenon KIM – Optimalisasi pengajuan usulan bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun usulan penghentian bantuan sosial, tergantung dari operator SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next generation (SIKS-NG) yang ada di masing-masing desa. Hal tersebut bertujuan meningkatkat keakuratan data kesejahteraan sosial yang ada di desa, serta mendukung penyelenggaraan layanan sosial yang tepat sasaran, cepat, dan responsive.

Menurut operator SIKS-NG Desa Kutorenon, Junaedi Abdillah, bahwa operator SIKS-NG desa diberi wewenang untuk mengajukan usulan DTKS atau usulan penghentian bantuan sosial warganya secara rutin setiap bulan.

“Kalau pengajuan usulan KIS atau PBI selalu dilakukan setiap tanggal 1 hingga 7 pada setiap bulanya, dan kalau pengajuan usulan DTKS bantuan sosial, operator SIKS-NG selalu mengusulkan setiap tanggal 15 hingga 22 pada setiap bulanya,” ujar Junaedi saat diminta keteranganya di Balai Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang. Jumat (22/11/2024)

Junaedi menjelaskan, bahwa operator SIKS-NG desa dalam mengelola aplikasi bantuan sosial  warganya hendaknya mengetahui bahwa usulan DTKS terdiri dari dua macam yaitu usulan baru DTKS atau non bansos dan usulan bansos.

Usulan baru DTKS atau non bansos merupakan usulan baru bagi warga kurang mampu yang belum masuk dalam data DTKS pada aplikasi SIKS-NG, usulan baru DTKS merupakan tahap awal yang harus dilakukan agar warga tersebut bisa diajukan pada usulan bansos.

Sedangkan usulan bansos merupakan usulan bagi warga yang sudah masuk data DTKS untuk diusulkan kepada Kementrian Sosial untuk mendapatkan bantuan sosial, diantaranya bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kartu Insodesia Sehat (KIS)

“Operator SIKS-NG akan mengajukan warga pada usulan DTKS non bansos terlebih dahulu, dan apabila sudah masuk data DTKS, maka bisa diajukan usulan bansos baik PKH, BPNT ataupun KIS.” Ujar junaedi.

Junaedi juga menjelaskan, bahwa prosedur pangajuan DTKS bansos sangatlah mudah, yaitu dengan mengisi blangko pertanyaan sesuai yang ada di aplikasi SIKS-NG, mengumpulkan foto copy Kartu Keluarga, foto rumah tampak depan dan tampak dalam dengan menggunakan aplikasi kordinat Lokasi.

“Untuk persyaratan pengajuan DTKS cukup mudah dengan mengisi blangko, foto copi KK, dan foto rumah tampak depan dan tampak dalam,” tambahnya.

Disamping pengajuan usulan baru DTKS dan usulan DTKS bansos, juga ada usulan penghapusan pada data DTKS di aplikasi SIKS-NG, usulan ini digunakan bagi warga yang sudah meninggal, pindah domisili, atau sudah mampu secara ekonomi. Usulan penghapusan ini bertujuan agar memberi kesempatan bagi warga yang tidak mampu lainya untuk mendapatkan bansos secara bergantian, karena jumlah penerima bantuan sosial pada setiap desa terdapat batasan atau kuota, sehingga operator SIKS-NG desa bisa mengelola usulan penghapusan dan usulan DTKS bansos. (KIM Kutorenon/Juna)