Operator Siks-NG Desa Kutorenon Tetap Maksimalkan Layanan Verval Data DTKS Selama Bulan Ramadan 2024

  • Mar 20, 2024
  • Kim Kutorenon
  • Ekonomi & Sosial, Layanan Administrasi

Kutorenon. KIM -  Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) Desa Kutorenon tetap memaksimalkan pelayanan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesehahteraan Sosial (DTKS) selama bulan Ramadan tahun 2024

“Sudah tugas operator Siks-NG menerima pengajuan dan penghapusan data DTKS masyarakat setiap bulan walaupun di bulan Ramadan ini,”ujar Junaedi Abdillah selaku operator Siks-NG Desa Kutorenon saat diminta keterangan di sela-sela input data DTKS di Balai Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang. Rabo (20/3/2024)

Menurut Junaedi, bahwa mengolah data DTKS secara tepat waktu dan akuntabilitas data merupakan unsur yang sangat penting bagi operator Siks-NG guna mendukung dan menopang program pemerintah daerah  dalam pemberian bantuan sosial pada masyarakat untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara merata dan tepat sasaran.

“Mulai tahun 2024, data DTKS dijadikan dasar acuan bagi pemerintah dalam memberikan bantuan sosial pada masyarakat, jadi setiap bulan Dinas Sosial Lumajang selalu memberi intruksi pada operator desa, kapan waktunya pengajuan DTKS dan kapan waktunya pengajuan PBI,”ujarnya.   

 Junaedi juga menjelaskan, bahwa dalam proses verifikasi dan validasi data DTKS dibagi menjadi dua macam, yang pertama verval pengajuan jenis bantuan seperti pengajuan sembako/BPNT, PKH, KIS/PBI dan non bansos. Sedangkan yang kedua verval penghapusan jenis bantuan pada masyarakat dengan alasan karena penerima bantuan sudah pindah, meninggal, sudah mampu, menolak dan alasan karena sudah mendapat bantuan ganda.

“Tiap kali sudah saya sampaikan, kalau pengajuan bantuan melalui DTKS dan penghapusan bantuan, dimulai tiap tanggal 15 sampai 22 pada tiap bulanya. Sedangkan kalau pengajuan KIS atau PBI dimulai setiap tanggal 1 sampai 7 tiap bulanya,” jelasnya.

Junaedi menambahkan, bahwa persyaratan untuk pengajuan jenis bantuan melalui DTKS, hanya memberikan foto copy Kartu Keluarga, mengisi lembar pengajuan bantuan dengan ditandatangani ketua RT dan RW setempat, serta memberi foto rumah tampak depan kepada operator desa. (KIM Kutorenon/Juna)