Operator SIK-NG Kutorenon Upayakan Warga Kurang Mampu Peroleh jaminan Kesehatan Melalui Pengusulan PBI JKN

  • Oct 01, 2024
  • Kim Kutorenon
  • Layanan Kesehatan

Kutorenon. KIM – Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Desa Kutorenon selalu mengupayakan bantuan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dan fakir miskin dengan mengusulkan calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) melalui aplikasi SIKS-NG.

Berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa PBI JK atau KIS merupakan layanan BPJS Kesehatan yang iuranya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN, dan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin dengan menggunakan fasilitas kamar kelas 3.

Masyarakat bisa mengusulkan PBI JK atau KIS dengan mudah melalui operator SIKS-NG yang ada di desa masing-masing pada setiap bulan.

“Pengusulan jaminan kesehatan PBI JK atau KIS selalu kami laksanakan setiap bulan mulai tanggal 1 hingga 7 dengan membawa foto copy KK disertai foto kordinat rumah tampak depan dan tampak dalam,” ujar operator SIKS-NG Desa Kutorenon, Junaedi saat dimintai keterangan di sela kesibukannya. Selasa (2/10/2024)

Junaedi juga menjelaskan, bahwa upaya pengusulan PBI JK ada tahapanya, harus di awali dengan terdaftarnya peserta dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai data kelompok warga kurang mampu.

“Apabila peserta belum masuk dalam data DTKS, maka peserta belum bisa mengajukan KIS, harus pengajuan DTKS terlebih dahulu,” jelasnya.

Junaedi menambahkan, bahwa kepesertaan PBI JK atau KIS tidak hanya berlaku setahun atau dua tahun saja, akan tetapi berlaku untuk seumur hidup, dan setiap 6 bulan sekali dilakukan perbaruan masa aktif melalui rekonsiliasi data Dispendukcapil dan Kementerian Sosial.

“Masyarakat yang mendapat PBI JK atau KIS, maka ditandai dengan kepemilikan Kartu KIS atau bisa menggunakan KTP asli bagi yang berusia 17 tahun keatas, dan bisa menggunakan KIA atau KK bagi anak yang belum punya KTP, apabila ingin berobat atau periksa di puskesmas atau rumah sakit,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu staf Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Anis menyampaikan, bahwa pengajuan PBI JK bagi masyarakat kurang mampu di seluruh Kabupaten Lumajang tidak bisa diterima secara menyeluruh, karena Kementerian Sosial selalu memberi batasan kuota usulan pada setiap kabupaten di setiap bulannya.

“Usulan PBI periode bulan Oktober sudah dimulai sampai 6 Oktober 2024 jam 20.00 WIB. Untuk kuota bulan ini 15 jiwa, dan alhamdulillah Desa Kutorenon bulan oktober pengajuannya ada yang diterima 1 orang,” ujar Anis.

Dirinya berharap, semoga operator SIKS-NG Desa Kutorenon dan desa lainya, selalu bersemangat dalam pengusulan PBI JK bagi masyarakat yang kurang mampu sebagai upaya membantu kepemilikan jaminan kesehatan. Lebih dari itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan dengan pengajuan secara mandiri di operator SIKS-NG desa masing-masing. (KIM Kutorenon/Juna)