KPPS di TPS 10 Kutorenon Layani Pencoblosan Melalui Kotak Suara Keliling bagi Warga Sakit

  • Nov 27, 2024
  • Kim Kutorenon
  • Pemilu 2024

Kutorenon. KIM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Perum Biting Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang memberi layanan pencoblosan bagi warga yang sakit di rumah pribadi dan tidak bisa hadir di TPS, malalui prosedur Kotak Suara Keliling (KSK). Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomer 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan dan Penghitungan Suara, pada Bab II disebutkan bahwa jika ada Pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di TPS asal karena sedang sakit di rumah, maka petugas KPPS akan mendatangi yang bersangkutan agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Menurut salah satu warga Perum Biting, Devi menyampaikan, bahwa anaknya tidak bisa datang ke TPS saat Pilkada serentak 2024, karena sakit maag akut dan suhu badan tinggi akibat flu.

“Kami melaporkan pada KPPS tentang keadaan anak saya yang tidak bisa datang ke TPS, dan alhamdulillah direspon baik oleh KPPS dengan di datangi ke rumah,” ujar Devi saat diminta keterangan setelah pencoblosan di TPS 10 Perum Biting. Rabo (27/11/2024)

Menurut prosedur pemilihan, bagi pemilih yang mencoblos di rumahnya hendaknya memberitahu pihak KPPS tempanya memilih, sebelum pencoblosan berlangsung. Kemudian pemilih yang sakit sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan memiliki KTP daerah setempat.

Devi juga menyampaikan, bahwa layanan KSK dilaksanakan oleh perwakilan KPPS ditemani pengawas (PTPS), dan saksi pilkada yang setelah pencoblosan pemilih sesuai DPT selesai, jadi dimulai jam 12.00 hingga 13.00 WIB.

“Setelah jam 12, petugas KPPS, pengawas TPS, dan saksi pilkada datang ke rumah sambil membawa surat suara, alat coblos, dan tinta, sehingga anak saya bisa mencoblos,”ujarnya.

Sementara itu, ketua KPPS di TPS 10 Perum Biting, Dimas menyampaikan, bahwa KPPS dalam menyelenggarakan pilkada harus mengikuti peraturan dari KPU, terutama pemilik hak suara yang sakit di rumah sakit, ataupun dalam kondisi bedrest atau berbaring di kasur, atau bahkan tahanan sementara, tetap  bisa memilih saat pilkada.

“KPPS siap melayani bagi warga yang sedang sakit di rumah sakit ataupun di rumah pribadi dengan cara mendatangi rumah yang bersangkutan melalui prosedur Kotak Suara Keliling, asalkan ada pemberitahuan terlebih dahulu ke kami,” pungkasnya. (KIM Kutorenon/Juna)