KPPS Desa Kutorenon Distribusikan 5.693 Surat Pemberitahuan Pada Pemilih di 20 TPS Jelang Pemilu 2024

  • Feb 10, 2024
  • Kim Kutorenon
  • Pemilu 2024

Kutorenon. KIM – Pendistribusian surat pemberitahuan pada pemilih atau formulir model C PEMBERITAHUAN-KPU merupakan kegiatan penyerahan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir model C PEMBERITAHUAN-KPU tersebut berisi informasi tentang identitas pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS, sehingga Formulir model C PEMBERITAHUAN-KPU merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika hendak pemcoblos di TPS.

Ketua KPPS di TPS 18 wilayah kerja Perumahan Biting Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang, Suparto menyampaikan, bahwa formulir model C PEMBERITAHUAN-KPU mulai diterima oleh semua KPPS di 20 TPS yang ada di Desa Kutorenon pada Rabu, 7 Pebruari 2024, sehingga secara bertahap anggota KPPS mulai menulis nama ketua KPPS berikut tanda tanganya, waktu kehadiran pemilih serta alamat TPS pemilih, pada formulir model C PEMBERITAHUAN-KPU tersebut sebelum didistribusikan.

“Undangan nyampek ke KPPS hari rabu dan pembagianya secara bertahap dengan didampingai pengawas,” ujar Suparto saat dimintai keterangan melalui handphone selulairnya. Sabtu (10/2/2024)

Suparto juga menjelaskan, agar saat pencoblosan tidak terjadi antrian panjang, maka perlu pengklasifikasian waktu kehadiran pemilih pada penulisan di formulir model C PEMBERITAHUAN-KPU.

“Agar pemilih tidak bergerombol dengan antrian Panjang, maka kami tentukan jam kehadiranya, untuk pemilih RT 01 mulai jam 07.00 sampai 09.00, sedangkan RT 02 dimulai jam 09.00 sampai jam 10.00, dan RT 03 dimulai jam 10.00 hingga jam 12.00,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suparto menyampaikan, bahwa penyampaian formulir model C PEMBERITAHUAN-KPU pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan, dan selalu di dolumentasikan berupa foto atau vidio yang disimpan sebagai arsip yang akan disampaikan pada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir model C PEMBERITAHUAN-KPU.

“Alhamdulillah saat pembagian undangan tidak ada kendala semuanya lancar sesuai dengan rencana,” ujarnya.

Selain memberi penjelasan, Suparto juga berharap, semoga di tanggal 14 Pebruari 2024, semua pemilih dapat hadir ke TPS dengan membawa formulir model C PEMBERITAHUAN-KPU beserta KTP asli, dan supaya pemilih menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai dengan hati nurani dan hindari golput. (KIM Kutorenon/Juna)