Kepesertaan JKN Aktif Menjadi Persyaratan Pembuatan SKCK
- Jul 27, 2024
- Kim Kutorenon
- Layanan Administrasi

Kutorenon. KIM – Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhitung mulain Rabo, 01 Agustus 2024. Peraturan tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia harus terfasilitasi jaminan kesehatanya melalui layanan JKN, serta adanya Peraturan Polisi Nomer 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK, bahwa Pemberlakuan Persyaratan Kepesertaan JKN Aktif bagi Pemohon SKCK.
“Bagi yang mengurus pembuatan SKCK, persyaratanya pemohon sudah ikut JKN secara aktif, karena sudah ada peraturan kepolisianya, jadi kalau tidak ikut JKN atau BPJS atau KIS, maka tidak bisa membuat SKCK,” ujar salah satu staf Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Nita Widiyanti saat dimintai keterangan melalui handphone selulairnya. Sabtu (27/7/2024)
Nita juga menjelaskan, bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terdiri dari 2 kelompok yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuranya dibayarkan oleh pemerintah seperti KIS, PBIJKN, dan PBID. Serta peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) yang berdasarkan pembayaranya dibagi menjadi 2, yaitu pembayaran secara mandiri setiap bulan yang disebut dengan BPJS Mandiri, dan pembayaranya melalui instansi yang disbut dengan BPJS Tenaga Kerja.
Nita juga menjelaskan, bahwa kepesertaan JKN aktif tersebut bisa dibuktikan dengan berbagai macam cara. Diantaranya menscreenshoot pada aplikasi mobile JKN, mengecek status kepesertaanya melalui PANDAWA dengan mechat di nomer 0811 8165 165, dengan melihat virtual account bagi peserta BPJS Mandiri, dan dengan menscreenshoot keikutsertaan Program REHAB pada aplikasi mobile JKN.
Nita juga menyampaikan, bahwa diseminasi peraturan tersebut perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak agar informasi tersebut bisa cepat tersosialisasikan pada seluruh masyarakat.
“Mari kita sosialisasikan informasi ini kepada seluruh lapisan masyarakat terutama malalui Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM yang ada di setiap desa,” ujarnya.
Dirinya berharap, semoga melalui persyaratan pembuatan SKCK semua masyarakat mengikuti kepesertaan JKN yang memiliki kepastian pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan terjamin, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dengan mengikuti JKN. (KIM kutorenon/Juna)