Kepala Desa Kutorenon Berharap Optimalisasi Pungutan PBB-P2 Tahun 2024, dengan Memaksimalkan Petugas Pungut dan Kesadaran Warga untuk Taat Pajak
- Jan 15, 2024
- Kim Kutorenon
- Pemerintahan

Kutorenon. KIM – Kepala Desa Kutorenon, H. Faisal Rizal mengadakan optimalisasi pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di tahun 2024 dan pemilahan serta penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sejumlah 3.611 lembar, kepada 7 petugas pungut yang dilaksanakan di Balai Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang. Jumat (10/1/2024)
H. Faisal berharap, bahwa SPPT yang sudah diterima oleh masing-masing petugas pungut supaya segera disampaikan kepada wajib pajak agar proses pelunasan PBB-P2 dapat dimulai sejak awal tahun, dan berharap capaian pungutan PBB-P2 di tahun 2024 bisa lebih maksimal.
“Semoga di tahun 2024 PBB Desa Kutorenon pencapaianya lebih maksimal lagi,” ujar H. Faisal saat dimintai keterangan disela-sela kegiatanya di Balai Desa Kutorenon. Senin (15/1/2024)
H. Faisal juga memberi arahan, bahwa langkah yang dilakukan agar capaian PBB-P2 bisa maksimal yaitu dengan cara memaksimalkan petugas pungut dalam memungut PBB dan bersosialisasi pada warga, agar kesadaran warga dalam membayar pajak bisa meningkat.
“Petugas pungut harus sering-sering jemput bola, harus sering-sering bersosialisasi, dan kesadaran warga harus ditingkatkan lagi untuk taat pajak, karena warga yang baik adalah warga yang taat pajak,” ujarnya.
Sementara itu, kordinator PBB Desa Kutorenon, Arfa Syahrillah menyampaikan, bahwa optimalisasi PBB-P2 juga bisa dilakukan dengan diadakan evaluasi secara rutin dan berkala bagi petugas pungut dalam bentuk pelaporan mengenai capaian penyampaian SPPT kepada wajib pajak, dan mengenai capaian pungutan PBB-P2, serta tentang masalah yang dihadapi petugas pungut di wilayahnya masing-masing.
“Target pungutan PBB standatnya 20% tiap bulan, dan trik yang mendasar adalah penyampaian SPPT pada wajib pajak dengan memberi himbauan tentang taat pajak, kemudian minimal satu bulan dua kali diadakan evaluasi tentang pencapaian per petugas pungut tentang seberapa jauh penyampain SPPT nya dan seberapa banyak pencapaian pungutan pajaknya,” ujarnya.
Syahril juga menyampaikan, bahwa teknis pembayaran pelunasan PBB-P2 ada dua pilihan bagi wajib pajak, yang pertama wajib pajak bisa membayar langsung di Bank Jatim yang letaknya berdekatan dengan kantor Balai Desa Kutorenon atau Kantor Pos, Alfamart, ataupun indomart terdekat. Yang kedua wajib pajak bisa melunasi pajaknya melalui petugas pungut yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa Kutorenon, hal ini untuk memberi kemudahan pada wajib pajak agar pembayaran pajak bisa dilakukan sebelum jatuh tempo. (KIM Kutorenon/Jun)