Kepala Desa Beserta Keanggotaan BPD Desa Kutorenon Masa Jabatannya Berubah Hingga Tahun 2028

  • Jun 15, 2024
  • Kim Kutorenon
  • Pemerintahan

Kutorenon. KIM – Kepala Desa Kutorenon dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutorenon menghadiri acara Pengukuhan dan Penyerahan SK Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Masa Keanggotaan BPD se- Kabupaten Lumajang oleh Pj. Bupati Lumajang, yang dilaksanakan di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang pada Jumat, 14 Juni 2024.

Pengukuhan perubahan masa jabatan tersebut sebagai implementasi dari undang-undang nomer 3 tahun 2023 atau UU Desa yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Saat dimintai keterangan di sela kesibukanya, Sabtu (15/6/2024). Kepala Desa Kutorenon H. Faisal Rizal menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) maka masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD Desa Kutorenon berubah dari tahun 2020 sampai 2026 menjadi tahun 2020 sampai 2028.

“Masa jabatan saya seharusnya berakhir tahun 2026, tapi kini berubah hingga tahun 2028,” ujarnya.

Faisal juga menyatakan, bahwa dengan bertambahnya masa jabatan, dirinya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengabdian pada masyarakat dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Dengan bertambahnya masa jabatan 2 tahun ini, kami bisa memaksimalkan kerja dengan memaksimalkan potensi yang ada di desa, dan yang jelas ada tanggung jawab besar yang diamanahkan pada kami,” ujarnya.

Faisal berharap, semoga dengan bertambah masa jabatan, dirinya dapat lebih meningkatkan rasa tanggung jawab dalam menjalankan amanah agar dapat memberikan dampak postif bagi kesejahteraan warga Kutorenon. (KIM Kutorenon/Juna)