Kades Kutorenon Dukung Pemanfaatan Aset Tanah Makam Biting Untuk Pengadaan Lahan Makam Baru Lagi
- Aug 01, 2025
- Kim Kutorenon
- Keagamaan, Lingkungan Hidup

Kutorenon KIM – Kepala Desa Kutorenon H. Faisal Rizal mendukung pemanfaatan aset lahan makam yang ada di fasilitas umum makam Perum Biting RW 13 dan lahan makam umum Minak Koncar yang baru guna meningkatkan pendapatan kas makam untuk perencanaan pengadaan lahan pemakaman baru lagi.
Langkah tersebut dilakukan akibat peningkatan jumlah penduduk di Dusun Biting 1 dan Biting 2 tidak sebanding dengan kebutuhan lahan pemakaman yang ada.
“Fasilitas lahan pemakaman di Perum Biting ini selama tidak digunakan untuk pemakaman, bisa panjenengan manfaatkan agar bisa lebih tertata dan aman dari binatang yang membahayakan,“ ujar H. Faisal saat memberi sambutan pada kegiatan musyawarah yang diikuti oleh perangkat desa Kutorenon, pengurus makam Minak Koncar, semua ketua RW di Dusun Biting 1 dan Biting 2, dan warga RT 06 RW 13 yang dilaksanakan di pos keamanan RT 06 RW 13. Jumat (1/8/2025)
H. Faisal menambahkan, pemanfaatan fasum lahan makam di Perum Biting oleh warga RT 06 RW 13 dengan penanaman pohon sengon, perlu adanya kesepakatan bersama tentang sistem bagi hasil yang perlu dibuat secara tertulis guna menghindari kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.
“Pemanfaatan lahan makam perlu adanya kesepakatan bagi hasil yang jelas agar nantinya tidak ada pihak yang dirugikan,“ tambahnya.
Berdasarkan hasil musyawarah, bahwa system bagi hasil antara warga RT 06 RW 13 sebagai pihak yang memanfaatkan lahan makam dengan pengurus makam Minak Koncar dengan cara pembagian keuntungan 50 % - 50% setelah dipotong modal.
Sementara itu, ketua pengurus makam Minak Koncar, Junaedi menyampaikan bahwa pemanfaatan aset lahan makam perlu adanya kesepakatan awal yang jelas antara pihak pihak yang terlibat, agar memberikan kepastian aturan dan keadilan pada semua pihak.
“Alhamdulillah kesepakatan bagi hasil dengan warga RT 6 RW 13 tentang pemanfaatan aset lahan makam di fasum Perum Biting sudah disepakati bersama, tinggal aset lahan makam Minak Koncar yang baru, masih belum ada yang memanfaatkan,“ ujar Junaedi.
Junaedi menjelaskan, bahwa sistem pemanfaatan aset lahan pemakaman ada beberapa pilihan yang harus disepakati bersama sejak awal, antara lain sistem sewa lahan makam secara tahunan, sistem bagi hasil dengan pihak ke tiga, dan sistem dikerjakan sendiri oleh pengurus makam dengan membayar gaji pada pegawai.
Dirinya berharap, semoga pemanfaatan aset lahan pemakaman di pemakaman umum Minak Koncar Dusun Biting, disamping bisa memberi peluang usaha pada warga agar bisa menambah penghasilan, juga dapat meningkatkan pendapatan pengurus makam untuk pengadaan lahan makam baru. (KIM Kutorenon/Juna)