Desa Kutorenon Akan Pilihan Ketua RT RW Baru, Masa Jabatan Lama Hampir Habis
- Mar 15, 2025
- Kim Kutorenon
- Pemerintahan

Kutorenon KIM – Masa jabatan ketua RT dan RW Desa Kutorenon hampir genap 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh kepala desa yaitu 25 April 2020.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Kutorenon Nomor: 188/58/427.92.03/2020 yang menjadi dasar bagi ketua RT dan RW untuk ditetapkan dan melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku ketua RT dan RW.
Kepala Desa Kutorenon, H. Faisal Rizal menyampaikan bahwa ketua RT RW merupakan bagian dari pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang bisa berhenti karena barakhir masa jabatanya.
“Ketua RT RW yang sekarang ini, SK nya akan habis di bulan April 2025 per tanggal 25,” ujarnya saat memberi sambutan di kegiatan pembagian honor RT RW yang dilaksanakan di Balai Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono Lumajang. Sabtu (15/3/2025)
Apabila ketua RT RW berakhir masa jabatannya, maka mereka akan berhenti dan ditindaklanjuti dengan pembentukan RT RW baru berdasarkan musyawarah oleh masyarakat. Ketua RT dan RW bisa menjabat kembali paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut atau tidak. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permnendagri 18/2018.
“Mungkin dilingkungan panjenengan ada RT RW baru, yang lama SK nya sampai 25 April 2025, jadi honor RT RW lama sampai di bulan April, dan RT RW baru honornya mulai bulan Mei, dan berdasarkan informasi tidak banyak RT RW yang melakukan pergantian sebagian besar masih tetap,” ujarnya.
H. Faisal berharap semoga berakhirnya masa jabatan ketua RT RW, dapat melakukan pemilihan ketua RT RW yang baru secara demokrasi, trasparan, jujur, dan adil berdasarkan musyawarah oleh masyarakat. Dan kami sampaikan terimakasih kepada ketua RT RW yang habis masa jabatannya dan tidak menjabat lagi, atas segala bantuanya sehingga pelayanan pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik dan kondusif. (KIM Kutorenon/Juna)