Persiapan Pemilihan RT 03 di RW 13 Desa Kutorenon, Panitia Adakan Musyawarah Warga
- Apr 16, 2025
- Kim Kutorenon
- Pemerintahan


Kutorenon KIM – Panitia Pemilihan RT di lingkungan RT 03 RW 13 Perum Biting Desa Kutorenon mengadakan musyawarah warga untuk memastikan proses pemilihan RT bisa transparan, adil, dan demokrasi, serta sebagai upaya meningkatkan partisipasi warga pada momen pemilihan RT, agar terlaksana dengan baik dan kondusif.
Kebijakan melaksanakan musyawarah warga tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Desa, bahwa Pengurus RT dipilih dari dan oleh masyarakat setempat dalam musyawarah mufakat. Serta dilandasi dengan surat resmi Pemerintah Desa Kutorenon Nomor: 500.2/22/427.95.05/2025 tentang Akhir Jabatan Pengurus RW dan RT.
Ketua panitia pemilihan RT 03 RW 13, Dwi Agung Mardianto menyampaikan musyawarah warga sangat penting sebagai ajang memberikan informasi dan edukasi kepada warga mengenai isu penting terutama tentang pemilihan RT.
“Musyawarah warga ini merumuskan tentang pemilihan RT mulai jadwal pelaksanaan, tata tertib, persaratan calon RT, calon ketua RT, dan teknis pelaksanaanya,” ujar Agung saat usai musyawarah yang dilaksanakan di rumah Junaedi. Rabo (16/4/2025)
Agung menambahkan, bahwa saat musyawarah juga tersampaikan tentang persaratan calon ketua RT agar membuka kesempatan bagi calon untuk berpartisipasi dalam pemilihan tersebut.
Berdasarkan data, persyaratan calon ketua RT antara lain:
- Semua warga tetap dan berdomisili di RT 03 RW 13 Perum Biting Desa Kutorenon.
- Sehat jasmani dan Rohani.
- Memahami administrasi dan tata Kelola pemerintahan.
- Dapat meluangkan waktu untuk melayani warga.
- Tidak sedang menjabat structural di pemerintah desa maupun keanggotaan BPD.
- Menetap di RT 03 RW 13 selama masa jabatan.
Dan berdasarkan hasil musyawarah juga ditetapkan tata tertib pemilihan RT, antara lain:
- Satu Kartu Keluarga (KK) mendapatkan satu hak pilih.
- Semua warga yang berdomisili di lingkungan RT 03 RW 13 memiliki hak pilih.
- Warga yang tidak menggunakan hak pilih, harus menerima hasil pemilihan.
- Panitia juga mendapatkan hak untuk dipilih dan memilih.
- Ketua RT terpilih harus menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Agung juga menjelaskan, bahwa teknis pemilihan RT menggunakan lembar surat suara yang akan dilaksanakan dengan kunjungan tiap rumah oleh Panitia Pemungutan Suara.
“Pemungutan suara pemilihan RT akan dilaksanakan pada minggu (20/4/2025) dimulai jam 15.30 hingga 17.30 WIB., dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada malam harinya pada jam 18.00 hingga selesai,” tambahnya.
Dirinya berharap semoga dengan musyawarah warga, pemilihan RT dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, tingkat partisipasi warga dalam menyalurkan hak pilihnya juga tinggi, serta pengurus RT terpilih dapat memajukan lingkungan yang lebih baik lagi. (KIM Kutorenon/Juna)